MUNGKID - Aksi tawuran antarremaja di Kabupaten Magelang kembali memakan korban. Dua pelajar mengalami luka serius setelah bentrok yang dipicu saling tantang melalui media sosial Instagram di Jalan Magelang-Kopeng, tepatnya di Desa Losari, Pakis, Minggu (24/5) dini hari.
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 00.15 itu melibatkan dua kelompok remaja yang sebelumnya terlibat saling ejek dan tantangan melalui akun Instagram. Bahkan, salah satu akun tersebut diketahui merupakan akun lama sebuah sekolah.
Wakasat Reskrim Polresta Magelang AKP Toyib Riyanto menjelaskan, bentrokan tersebut berujung pada aksi kekerasan menggunakan senjata tajam (sajam) dan benda berbahaya lainnya.
Baca Juga: DJI Minta Posisi Jamu Tak Disalahartikan, Bisa Jadi Pendamping Obat dengan Aturan Tertentu
"Dari kejadian tersebut terdapat dua korban yang masih berusia 15 tahun dan saat ini menjalani perawatan intensif di rumah sakit," ujar dia di kantornya, Senin (22/5).
Korban pertama berinisial AFR, 15 mengalami luka bacok cukup parah di bagian kepala hingga kulit kepala terkelupas. Korban kini dirawat di RS Syubbanul Wathon Tegalrejo. Sementara korban kedua, ANZ, 15 mengalami luka robek sepanjang sekitar 10 sentimeter dan dirawat di RSUD Tidar.
Dari peristiwa tersebut, kata Toyib, polisi telah mengamankan sejumlah pelaku, termasuk satu pelaku dewasa dan empat pelaku anak. Dari hasil penyelidikan, peran masing-masing pelaku dalam aksi brutal tersebut pun terungkap.
Pelaku dewasa berinisial DHE, 19 yang diketahui putus sekolah, berperan membawa potongan besi sepanjang sekitar 80 sentimeter. Dia dijerat Pasal 307 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, dua pelaku anak yang diduga sebagai pelaku utama pembacokan adalah DG, 17 pelajar SMK asal Candimulyo dan FCA, 17 pelajar SMK asal Pakis. DG disebut menggunakan corbek untuk menyerang kepala korban.
Baca Juga: Kapolres Sebut Teror Pocong Produk AI, Warga Kebumen Mengaku Tak Takut
Sementara FCA menggunakan sabit yang mengenai bagian mulut korban. "Keduanya kami kenakan Pasal 468 ayat (1) KUHP serta Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman masing-masing delapan dan lima tahun penjara," kata Toyib.
Selain itu, dua pelaku anak lainnya, yakni MRA, 17 dan TFZ, 16 juga diamankan karena membawa senjata tajam jenis sabit dan pedang. Keduanya dijerat dengan Pasal 307 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman yang disesuaikan karena masih di bawah umur. (aya/pra)
Editor : Heru Pratomo