Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Polresta Magelang Bekuk Sindikat Curanmor Lintas Daerah, 18 Motor Digondol dalam Dua Bulan

Naila Nihayah • Senin, 25 Mei 2026 | 23:45 WIB

 

Ilustrasi curanmor.
Ilustrasi curanmor.

 

 

MUNGKID - Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) yang marak terjadi di wilayah Magelang dan sekitarnya dalam dua bulan terakhir akhirnya terungkap. Polresta Magelang bersama tim gabungan berhasil membongkar sindikat curanmor lintas daerah yang beroperasi secara terorganisasi di wilayah Kabupaten Purworejo.

 

Wakasat Reskrim Polresta Magelang, AKP Toyib Riyanto mengutarakan, dalam kurun waktu April hingga Mei 2026, komplotan tersebut diduga telah mencuri sedikitnya 18 unit sepeda motor di berbagai wilayah di Jawa Tengah dan DIJ. Mereka ditangkap pada Jumat (22/5) sekitar pukul 01.00.

 

Pengungkapan ini, kata dia, merupakan hasil kerja sama tim Resmob Polresta Magelang, Polres Magelang Kota, dan Polres Purworejo. "Kami berhasil mengamankan beberapa pelaku di wilayah Purworejo," ujar dia di kantornya, Senin (25/5).

 Baca Juga: Gubernur DIY Sultan HB X Tegaskan Stadion Mandala Krida Bisa Digunakan, Sebut Aspek Hukum Telah Selesai karena  Sudah Ada Vonis

Toyib menyebut, polisi telah mengidentifikasi sedikitnya 10 orang yang tergabung dalam jaringan tersebut. Dari jumlah itu, enam pelaku telah diamankan, satu ditangkap di Bakauheni, Lampung, dan satu lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

Dia mengatakan, para pelaku diketahui memiliki peran masing-masing, mulai dari eksekutor, joki yang mengarahkan lokasi sasaran, hingga penyedia tempat persembunyian atau basecamp. "Satu pelaku bahkan menyediakan rumahnya sebagai basecamp di wilayah Kemiri, Purworejo," kata Toyib.

 

Pelaku yang diamankan antara lain RN, 38 asal Lampung Timur dan YRE, 39 warga Purworejo yang berperan sebagai joki sekaligus penunjuk arah. Sementara TN, 39 asal Kuningan, Jawa Barat, diketahui sebagai eksekutor lapangan. Ada pula residivis asal Tasikmalaya berinisial JA, 51 yang berperan menyediakan tempat berkumpul bagi komplotan.

 Baca Juga: FTI UPN "Veteran" Yogyakarta Deklarasikan Tolak Keras Kekerasan Seksual, Perundungan, dan Anarkisme di Kampus

Selain itu, polisi juga mengamankan pelaku lain berinisial MC, 38 dan MSA, 22 yang bertugas menghilangkan identitas kendaraan hasil curian dengan melepas pelat nomor kendaraan. Satu pelaku lainnya berinisial S, 38 ditangkap di wilayah Bakauheni oleh Polresta Sleman.

 

Dari hasil penyelidikan, lanjut Toyib, komplotan ini dikenal sangat aktif dan sistematis. Dalam satu malam, mereka bisa beraksi di beberapa lokasi sekaligus lintas kabupaten.

 

Sebagai contoh, pada 27 April 2026, para pelaku bergerak dari Purworejo menuju kota dan Kabupaten Magelang, lalu kembali beraksi di wilayah Purworejo. Dalam satu rangkaian perjalanan tersebut, tercatat lima lokasi menjadi sasaran pencurian.

 Baca Juga: DP3AP2 DIY Turun Tangan Buntut Kasus Kekerasan Seksual UPNVYK, Tawarkan Pendampingan Psikologis Bagi Korban

Dari pengembangan sementara, Toyib mencatat ada 18 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di berbagai wilayah, yakni dua di Kabupaten Magelang, dua di Kota Magelang, empat di Purworejo, enam di Jogja, dan empat di Kebumen. "Ini menunjukkan pola kejahatan mereka terorganisir dan mobile," bebernya.

 

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menyasar sepeda motor yang terparkir di lokasi minim pengawasan. Setelah berhasil dicuri, kendaraan langsung dibawa ke basecamp untuk dihilangkan identitasnya sebelum dijual.

 

Toyib menambahkan, motor dengan kondisi baik dijual ke luar daerah, terutama ke wilayah Lampung. Sementara kendaraan dengan kondisi biasa dipasarkan di wilayah lokal, khususnya Purworejo. "Yang bagus dibawa ke Lampung, yang standar dijual di sekitaran sini," paparnya.

 Baca Juga: Buntut Kebocoran Gas, DLH Sleman Minta Pabrik Es Pasang Amonia Detektor Sebelum Kembali Beroperasi

Dia menuturkan, proses pengungkapan kasus ini menghadapi sejumlah kendala. Di antaranya keterangan pelaku yang berubah-ubah serta minimnya laporan dari masyarakat. "Ada beberapa korban yang tidak melapor, sehingga kami harus melakukan inventarisasi ulang untuk memastikan jumlah sebenarnya," imbuhnya.

 

Saat ini, Polresta Magelang menangani dua laporan polisi, yakni kasus di Tempuran pada 27 April dengan tersangka RN, serta kasus di Salaman pada 11 Mei yang melibatkan tiga tersangka lainnya, yaitu YRE, MC, dan MSA.

 

Para pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga masih terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku lain yang masih buron, termasuk satu tersangka berinisial Z yang diduga turut terlibat sebagai eksekutor di beberapa lokasi. (aya)

Editor : Heru Pratomo
#curanmor #Sleman #Polresta Magelang #sindikat #Purworejo