JOGJA - Polresta Jogja mengungkap fakta baru kasus penganiayaan yang mengakibatkan anggota geng Trah Gendeng Adelio Alvis Adhi Wijaya,17 tewas pada Minggu (17/5/2026). Aksi brutal tersebut diketahui berawal dari tantangan korban.
Kapolresta Jogja Kombes Pol Eva Guna Pandia mengatakan, tindak penganiayaan tersebut bermula ketika kelompok dari geng Trah Gendeng mencari lawan karena sudah membuat janji tawuran di kawasan Jalan Magelang dengan geng lain. Namun justru berpapasan dengan kelompok geng Vozter yang berjumlah enam orang.
Eva mengungkapkan bahwa kelompok Vozter sempat menanyai kelompok korban terkait asal sekolah. Namun justru dijawab oleh korban dengan kata-kata kepo dan ora sekolah. Sesampainya di Bundaran Samsat kelompok pelaku lalu meninggalkan kelompok korban.
Namun, korban justru melontarkan kata-kata menantang terhadap kelompok Vozter yang kemudian berlanjut pada pengejaran dan pembacokan menggunakan celurit di depan SMAN 3 Jogjakarta. Adelio diketahui mengalami luka bacok pada bagian dada dan mengalami pendarahan di selaput jantung yang menjadi penyebab meninggal dunia.
Setelah melakukan perbuatan kepada korban, rombongan pelaku langsung melarikan diri dengan berpencar menuju ke titik kumpul di sekitar Jalan Kaliurang. Lalu langsung menyimpan senjata tajam jenis celurit dengan cara dikubur di sebuah pekarangan rumah.
“Mendengar berita jika korban meninggal dunia, kemudian para pelaku melarikan diri keluar kota,” ujar Eva di Mapolresta Jogja, Jumat (22/5/2026).
Polresta Jogja kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa tiga pelaku bersembunyi di sebuah rumah yang beralamat di Kecamatan Cilacap Selatan, Jawa Tengah. Tiga orang pelaku kemudian ditangkap dengan identitas Muhammad Yusuf Alamin;18, Lutfi Anang,18 dan seorang pelajar dibawah umur berinisial FHM,17.
Dalam penangkapan tersebut polisi juga mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV, pakaian yang digunakan oleh para pelaku, satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru, satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna biru, empat buah handphone, dan satu buah celurit dengan panjang 70 centimeter.
Kedua pelaku yang sudah dewasa diberatkan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal lima belas tahun denda paling banyak Rp 3 miliar.
“Motifnya kelompok geng Vozter ini mendengar informasi akan ada tawuran geng lain di Jalan Magelang dan bermaksud menjaga wilayahnya, saat berputar berpapasan (pelaku) merasa ditantang oleh korban dan berujung pada kekerasan menggunakan senjata tajam jenis celurit,” jelas Eva.
Kasatreskrim Polresta Jogja Kompol Riski Adrian menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap empat pelaku lain. Ketiga pelaku yang buron diketahui ikut terlibat dalam pembacokan. Kemudian satu orang pelaku berinisial SR berperan memfasilitasi ketiga tersangka bersembunyi di Cilacap.
Riski menyatakan bahwa SR memiliki peran cukup krusial dalam kaburnya pelaku pembacokan. Lantaran bertugas menyewakan mobil dan menyambungkan pelaku dengan pemilik rumah di Cilacap. Polisi juga mendalami keterlibatan SR dalam kaburnya tersangka pembunuhan Ilham Dwi Saputra di Bantul.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa di Pembukaan Jogja Financial Festival 2026: Sekarang Saatnya Jual Dolar!
“Mungkin nanti apabila sudah kita lakukan penangkapan atau yang bersangkutan menyerahkan diri, kita baru bisa menggali apa hubungan yang bersangkutan dengan kelompok yang di Cilacap,” jelas Perwira polisi dengan satu bunga melati emas itu.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY Muhammad Setiadi menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan kasus kepada aparat kepolisian. Dia juga mengimbau supaya para orang tua bekerja sama dengan kepolisian untuk segera menyerahkan pelaku yang masih buron.
Disinggung terkait upaya pembubaran geng pelajar di DIY, Setiadi mengaku sudah berkoordinasi dengan sekolah untuk melakukan pencegahan. Termasuk menyampaikan hukuman dan sanksi kepada siswa.
Namun pihaknya sulit untuk melakukan pembubaran karena terbentuknya geng di sekolah memiliki hubungan dengan alumni. Serta memiliki grup WhatsApp khusus antar geng yang segala kegiatannya terjadi di luar lingkungan sekolah.
“Terkait dengan kewenangan mohon maaf sampai pembubaran ini kami hanya sampai pencegahan. Kita hanya mengidentifikasi saja lewat kepala-kepala sekolah saja,” terang Setiadi. (inu)
Editor : Iwa Ikhwanudin