Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

UPN Yogyakarta Proses Enam Terduga Pelaku Kekerasan Seksual, Lakukan Penonaktifan Sementara

Delima Purnamasari • Jumat, 22 Mei 2026 | 13:26 WIB
Jumpa pers UPN Veteran Yogyakarta soal dugaan kekerasan seksual pada Jumat (22/5) - Delima Purnamasari/Radar Jogja
Jumpa pers UPN Veteran Yogyakarta soal dugaan kekerasan seksual pada Jumat (22/5) - Delima Purnamasari/Radar Jogja

SLEMAN - Penanganan kasus kekerasan seksual di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta terus berlanjut. Hal ini sesuai dengan kesepakatan bersama saat demonstrasi mahasiswa pada Rabu (20/5) bahwa penonaktifan sementara delapan terduga pelaku dilakukan maksimal tiga hari kerja setelah aksi. 

Ketua Satgas Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) UPN Veteran Yogyakarta, Iva Rachmawati menjelaskan, kampus telah memproses enam dosen terduga pelaku. Terdiri dari tiga dosen Fakultas Pertanian (FP), dua orang dari dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), dan satu Fakultas Teknologi Mineral dan Energi (FTME). 

Seluruhnya kecuali terduga pelaku dari FTME sudah resmi dinonaktifkan sementara. Tiga di antaranya dinonaktifkan langsung oleh universitas dan dua lainnya dinonaktifkan oleh program studi.

Dia sebut khusus dosen FTME ini memang kasusnya agak berbeda karena baru saja selesai menjalani sanksi atas kasus serupa pada 2023. Dosen ini tidak diperkenankan mengajar pada tingkat pada 2023 hingga 2025 strata 1 (S1) dan untuk saat ini masih terus dilakukan evaluasi. 

Baca Juga: Persita Tangerang vs Persis Solo, Milomir Seslija: Laskar Sambernyawa Akan Terus Berjuang

Lalu ada satu lagi terduga yang merupakan dosen tamu dari universitas lain sehingga kampus akan melakukan penggantian. Sementara satu orang lagi yang dikatakan terduga sebenarnya bukan pelaku kekerasan seksual, tetapi memberikan kebijakan yang tidak berpihak pada mahasiswa. Sampai dengan saat ini belum ada laporan kekerasan seksual pada dosen tersebut. 

"Kami mulai membuat berita acara pemeriksaaan atau BAP pada 19 Mei pagi sampai sekarang dan masih membuat aduan," katanya dalam jumpa pers yang digelar di Gedung Rektorat UPN Veteran Yogyakarta, Jumat (22/5). 

Iva menjelaskan, ada sejumlah pihak yang sudah selesai diperiksa. Terdiri dari 13 korban atau pelapor, lalu ada 12 saksi, lima terduga pelaku. Lalu ada satu lagi terduga pelaku yang masih berproses hingga kini. Seluruh proses ini ditargetkan selesai hari ini untuk nantinya bisa dikeluarkan rekomendasi pada rektor terkait sanksi definitif. 

Dalam pemberian sanksi ini ada tiga katagori. Terdiri dari sanksi ringan berupa permohonan maaf, sanksi sedang berupa penurunan pangkat, dan sanksi berat berupa dikeluarkan. Khusus untuk sanksi berat harus bersurat pada kementerian sementara sanksi ringan dan sedang bisa diputuskan oleh rektor. 

"Proses penonaktifan sementara dilakukan sampai sanksi definitif keluar," tegasnya. 

Sementara terkait korban dikatakan ada yang berstatus mahasiswa S1, mahasiswa S2, maupun alumni, hal ini karena peristiwa berlangsung sejak beberapa waktu lalu. Iva belum bisa mengonfirmasi kasus terlama terjadi kapan karena sampai saat ini masih berproses membuat BAP. 

"Kalau untuk total korban kami berdasarkan yang bersedia di-BAP ada 13," tambahnya. 

Disinggung soal modus maupun jenis kekerasan seksual yang dilakukan terduga pelaku, dia juga belum bisa memberi keterangan lebih lanjut. Hanya saja mayoritas berbentuk kekerasan verbal. Dia memastikan tidak ada kekerasan seksual yang sampai pada penetrasi atau pemerkosaan. 

"Atas kejadian ini kami juga siap menyediakan konseling psikologi bagi para korban," tambahnya. 

Baca Juga: Sungai Code Diproyeksikan Jadi Trek Susur Sungai dan Arung Jeram, Cocok untuk Pemula

Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama UPN Veteran Yogyakarta, Hendro Widjanarko yang turut hadir menegaskan, dari kesepakatan bersama memang diselesaikan tiga hari dengan batas waktu Sabtu (23/5) besok.

Hanya saja kampus menargetkan akan menyelesaikan hari ini juga. Penonaktifan sementara ini akan membuat pelaku tidak bisa melakukan kegiatan tridharma, termasuk mencegah adanya korban baru. 

"Kami tidak menoleransi pelecehan maupun kekerasan seksual, kalau terbukti akan ada tindakan tegas," ucapnya. 

Ke depan Kampus Bela Negara ini akan terus masif melakukan upaya pencegahan, seperti pemasangan poster dan sosialisasi. Hendro menargetkan proses edukasi ini akan wajib diikuti oleh seluruh dosen maupun tenaga pendidik. 

"Kalau dulu cat calling dinormalisasi, tapi kini termasuk dalam pelecehan. Ini harus dipetakan agar bersih dari kekerasan seksual," tegasnya. (del)

 

 

 

 

Editor : Bahana.
#upn veteran yogyakarta #dosen terduga kekerasan seksual #Yogyakarta #UPNV YK