Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Polresta Magelang Sita Sabu di Saku Celana, Temukan Ratusan Gram Sinte di Rumah Pelaku

Naila Nihayah • Jumat, 22 Mei 2026 | 01:23 WIB
Ilustrasi narkoba
Ilustrasi narkoba

 

MUNGKID - Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Magelang kembali terungkap. Seorang pemuda berinisial MAR, 23 ditangkap di pinggir jalan alternatif saat diduga hendak bertransaksi narkotika. Bahkan, di kediamannya ada ratusan gram tembakau sintetis dan sabu.

Satresnarkoba Polresta Magelang mengamankan MAR pada Selasa (19/5) dini hari sekitar pukul 01.00 di jalan alternatif Secang-Temanggung. Tepatnya di Dusun Semalen, Desa Ngadirojo, Secang.

Kasat Resnarkoba Polresta Magelang AKP Tri Widaryanto menjelaskan, penangkapan berawal dari penyelidikan terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Lokasi penangkapan yang relatif sepi diduga kerap dimanfaatkan sebagai titik transaksi.

Baca Juga: TMMD Reguler ke-128 di Kulon Progo Resmi Selesai, Danrem 072 Pamungkas Pastikan Hasil Pembangunan Fisik Rampung dan Berkualitas

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,5 gram yang disembunyikan di saku belakang celana tersangka. Barang bukti itu dibungkus plastik klip transparan dan dilapisi solasi. "Dari hasil interogasi, tersangka mengaku masih menyimpan barang lain di rumahnya," kata Tri di kantornya, Kamis (21/5).

Polisi lantas bergerak ke rumah pelaku yang masih berada di wilayah Dusun Semalen. Di sana, petugas menemukan puluhan paket tembakau sintetis yang telah dikemas rapi dan siap diedarkan.

Rinciannya, terdapat 50 paket dengan berat total 60,6 gram, 16 paket seberat 20 gram, 14 paket seberat 20 gram, serta sembilan paket lainnya seberat 17 gram. Seluruh paket dikemas dalam plastik klip transparan dan disimpan di beberapa kotak berbeda di dalam kamar tersangka.

Baca Juga: Dua Hari Gelar Operasi, Polres Bantul Sita Ratusan Botol Miras Ilegal di Tiga Tempat

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran. Antara lain satu unit telepon seluler iPhone XR, timbangan digital, plastik klip kosong, serta gulungan solasi.

"Barang bukti yang ditemukan menunjukkan indikasi kuat sebagai pengedar karena sudah dalam bentuk paket siap edar," jelas Tri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan penyesuaian pidana terbaru. Pasal tersebut mengatur tentang larangan menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, hingga memiliki dan menyimpan narkotika golongan I tanpa hak. (aya/pra)

Editor : Heru Pratomo
#sinte #ngadirejo #Polresta Magelang #sabu #temanggung