Dua Hari Gelar Operasi, Polres Bantul Sita Ratusan Botol Miras Ilegal di Tiga Tempat

Cintia Yuliani • Dipublikasikan Kamis, 21 Mei 2026 | 18:03 WIB
PENYAKIT MASYARAKAT: Polisi sedang mengamankan ratusan botol miras ilegal dari operasi yang digelar dua hari (19-20/5/2026). (Foto: Dokumentasi Polres Bantul)
PENYAKIT MASYARAKAT: Polisi sedang mengamankan ratusan botol miras ilegal dari operasi yang digelar dua hari (19-20/5/2026). (Foto: Dokumentasi Polres Bantul)

BANTUL - Satuan Samapta Polres Bantul melakukan operasi peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya.

Operasi dilakukan di tiga lokasi berbeda dan berhasil menyita ratusan botol miras siap edar selama operasi yang digelar dua hari, Selasa (19/5/2026) sampai Rabu (20/5/2026). 

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, operasi ini tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya penjualan miras ilegal, sekaligus implementasi dari instruksi kapolda DIJ dan kapolres Bantul terkait cipta kondisi kamtibmas.

"Ini komitmen kami dalam memberantas penyakit masyarakat," katanya, Kamis (21/5/2026).  Operasi pertama dilakukan Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 19.00.

Petugas Sat Samapta bergerak menuju Outlet 23 di Padukuhan Mancingan 11, Parangtritis, Kretek, Bantul.

Baca Juga: Meski Masih Punya Kontrak hingga Tahun Depan, Yusaku Yamadera Belum Pastikan Masa Depannya di PSIM Jogja

Dari lokasi itu petugas mengamankan pemilik usaha berinisial MAP, 24, seorang mahasiswa asal Mergangsan, Kota Jogja. 

"Ada 132 botol miras berbagai merek seperti Bir Bintang, Singaraja, Anggur Merah, hingga Atlas Leci disita dari tempat itu," bebernya.

Pada malam yang sama sekitar pukul 22.00, tim melakukan pengembangan ke Outlet 23 yang berada di kawasan Jalan Parangtritis, Neco, Sabdodadi, Bantul.

Di lokasi kedua, petugas mengamankan pelaku berinisial RKS, 23. 

Baca Juga: Perlindungan Cagar Budaya Butuh Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat

Dari tangan yang bersangkutan, pihaknya menyita 76 botol miras seperti Kawa-Kawa, Anggur Orang Tua, hingga Bir Prost.

Operasi dilakukan kembali Rabu (20/5/2026) malam pukul 22.00. Petugas menyasar rumah yang berada di Padukuhan Bogoran, Trirenggo, Bantul. 

Polisi mengamankan seseorang wiraswasta berinisial RPAH, 21, beserta 48 botol miras, di antaranya, merek Whisky Mansion, Ice Land Mix, hingga Sari Vodka dalam operasi ketiganya.

"Total 256 botol minum beralkohol yang dijual tanpa izin diamankan," katanya. 

Seluruh barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Bantul untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Dua Geng Pelajar di Jogja Aktif Rekrut Anggota, Wali Kota Hasto Wardoyo Kantongi Identitas, Sebut karena Pengaruh Alumni

Para pelaku akan dikenakan sanksi sesuai regulasi dan tipiring (tindak pidana ringan) yang berlaku. 

Ia mengimbau kepada masyarakat Bantul untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat atau mengetahui adanya aktivitas perjudian maupun penjualan miras ilegal di lingkungan mereka.

"Kami berterima kasih atas peran aktif masyarakat. Informasi sekecil apa pun sangat berharga bagi kami demi menjaga situasi Kamtibmas di Bantul tetap kondusif," tandasnya. (cin/laz)

 

Editor : Herpri Kartun
Sumber : Radar Jogja
Polisi Miras polres bantul PRESISI Iptu Rita Hidayanto