Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Salah Paham Berujung Bacok di Magelang, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Kurang dari 24 Jam

Naila Nihayah • Rabu, 20 Mei 2026 | 20:09 WIB
BARANG BUKTI: Polisi mengamankan satu pisau dan satu golok yang digunakan pelaku maupun korban saat terlibat cekcok. Dok: Humas Polresta Magelang
BARANG BUKTI: Polisi mengamankan satu pisau dan satu golok yang digunakan pelaku maupun korban saat terlibat cekcok. Dok: Humas Polresta Magelang

MUNGKID - Warga Pandansari, Mertoyudan berinisial AMA, 33 mengalami luka berat setelah dibacok di bagian kepala dan telinga. Insiden nahas tersebut dipicu kesalahpahaman dengan pelaku berinisial SBN, 30. Beruntung, polisi berhasil membekuk pelaku kurang dari 24 jam.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (18/5/2026) malam di lingkungan Pandansari, Kelurahan Sumberrejo, Mertoyudan. Akibatnya, korban harus dilarikan ke rumah sakit akibat luka sobek di kepala belakang, samping telinga, dan punggung.

Wakasat Reskrim Polresta Magelang AKP Toyib Riyanto mengatakan, pelaku berhasil diamankan tim Resmob bersama Unit Reskrim Polsek Mertoyudan pada Selasa (19/5/2026) dini hari. 

"Alhamdulillah kurang dari 1x24 jam pelaku sudah kami amankan di kos-kosannya di wilayah Mertoyudan," ujar dia di kantornya, Rabu (20/5/2026).

Baca Juga: Temui Massa Aksi, Rektor UPNVY Siap Surati Kementerian untuk Pecat Dosen Pelaku Kekerasan Seksual

Dia menyebut, insiden itu bermula dari kesalahpahaman. Sekitar pukul 21.00, korban mendatangi sebuah rumah kos di kawasan Metro Square dengan tujuan mencari seseorang berinisial P.

Di lokasi itu, kata Toyib, korban sempat menanyakan kepada penghuni kos berinisial A apakah dirinya adalah orang yang dicari. Namun, pertanyaan tersebut dijawab tidak karena bukan orang yang dimaksud.

Kemudian, korban menanyakan hal yang sama kepada pelaku, SBN, dengan nada tinggi. Situasi memanas dan sempat terjadi adu mulut sebelum korban meninggalkan lokasi.

"Awalnya hanya cekcok karena korban salah orang. Setelah itu korban pergi," bebernya.

Baca Juga: Ekonomi Gunungkidul Tumbuh 5,47 Persen, Pemkab Akui Masih Ada Gap Realisasi Fisik dan Keuangan

Lantas situasi berubah drastis sekitar satu jam kemudian. Korban kembali ke lokasi yang sama dengan membawa sebilah pisau.

Berdasarkan keterangan, lanjut dia, senjata itu diduga akan digunakan untuk menyerang penghuni kos yang sebelumnya terlibat cekcok.

Melihat situasi tersebut, pelaku mengambil golok yang berada di dalam kos. Bentrokan pun tidak terhindarkan. "Pelaku mengambil golok dan terjadi pembacokan terhadap korban," bebernya.

Akibat serangan itu, korban mengalami luka cukup parah di bagian kepala dan bawah telinga. Hingga kini korban masih menjalani perawatan medis dan belum dapat dimintai keterangan karena kondisinya masih labil.

Baca Juga: Genjot Kesadaran Cek dan Aktifkan Kepesertaan, 98 Persen Warga Magelang Sudah Terdaftar JKN tapi Belum Dianggap Aman

Toyib menambahkan, saat ini korban dirawat di RSUD Merah Putih. Dia menyebut, motif utama kejadian ini adalah kesalahpahaman yang berkembang menjadi konflik terbuka.

Namun, penyidik masih terus mendalami kemungkinan faktor lain yang melatarbelakangi kejadian tersebut.

Pelaku ditangkap sekitar pukul 03.45 di depan kamar kosnya di kawasan Pandansari. Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan dua barang bukti utama, yakni satu buah golok berwarna hitam yang digunakan pelaku, serta satu pisau yang diduga dibawa korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Toyib menegaskan, proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (aya/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#kurang dari 24 jam #Pembacokan #Polresta Magelang #salah paham #pelaku ditangkap