MUNGKID - Sistem transaksi terputus menjadi modus dominan dalam peredaran narkoba di Kabupaten Magelang. Sepanjang Januari hingga pertengahan Mei 2026, polisi berhasil mengungkap 29 kasus dengan total 34 tersangka, yang mayoritas berasal dari kelompok usia produktif.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar menuturkan, dari puluhan tersangka tersebut, didominasi usia 15 hingga 35 tahun.
"Dari 34 tersangka, 30 orang berada di usia produktif, satu orang masih di bawah umur, dan tiga lainnya berusia 35 sampai 50 tahun," ujarnya, Senin (18/5).
Baca Juga: Penggantian TKD Kalurahan Glagah dan Kalurahan Palihan di Kulon Progo Tertunda, Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024 Dinilai Multitafsir
Barang bukti yang berhasil diamankan pun cukup signifikan. Yakni sabu seberat 255,44 gram, tembakau sintetis 71,07 gram, serta pil Yarindo mencapai 29.519 butir.
Dia merinci, pil Yarindo menjadi temuan paling dominan dengan 14 kasus dan 17 tersangka. Sementara itu, sabu terungkap dalam 12 kasus dengan 13 tersangka, dan tembakau sintetis sebanyak 4 kasus dengan 4 tersangka.
Herbin mengatakan, peredaran narkoba tidak hanya terpusat di satu wilayah, melainkan tersebar di 15 kecamatan di Kabupaten Magelang. Kecamatan Mertoyudan menjadi wilayah dengan kasus terbanyak, tujuh perkara.
Baca Juga: Pemain West Ham Dikritik Suporter dalam Kekalahan dari Newcastle United, Nuno Espirito Santo Setuju
Disusul Salaman dan Mungkid masing-masing tiga kasus, serta beberapa kecamatan lain seperti Tegalrejo, Kajoran, Muntilan, dan Secang dengan dua kasus. Sisanya tersebar di berbagai wilayah seperti Borobudur, Salam, hingga Grabag. "Ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba sudah merata dan menyasar berbagai wilayah," katanya.
Dari keseluruhan perkara tersebut, lanjut Herbin, sebanyak 17 kasus telah memasuki tahap dua atau dilimpahkan ke kejaksaan. Sementara 12 lainnya masih dalam proses penyidikan.
Kasatres Narkoba Polresta Magelang AKP Tri Widaryanto menambahkan, satu tantangan terbesar dalam pengungkapan kasus adalah pola transaksi yang semakin terputus. Pelaku umumnya tidak saling mengenal secara langsung.
Baca Juga: Rupiah Semakin Melemah, Dolar AS Melambung "Hidup Segan Mati Enggan"
Dia menyebut, tansaksi dilakukan dengan sistem alamat tempel, pembeli hanya menerima titik lokasi untuk mengambil barang tanpa mengetahui siapa penjualnya. "Jual belinya terputus. Mereka hanya dikasih alamat, lalu ambil barang di situ. Tidak tahu siapa yang menaruh," jelasnya.
Selain itu, transaksi juga banyak dilakukan melalui media sosial (medsos), khususnya untuk tembakau sintetis. Sementara untuk obat berbahaya seperti Yarindo, masih ditemukan transaksi secara langsung.
Tri mengatakan, peredaran narkotika jenis sabu diketahui sebagian besar berasal dari luar wilayah Magelang. Barang dikirim ke daerah ini untuk kemudian dikemas ulang dan diedarkan oleh jaringan lokal.
Baca Juga: Dispertapa Kulon Progo Perketat Pengawasan Hewan Kurban Menjelang Idul Adha, Waspada PMK dan Lato-lato
Tidak hanya itu, kata dia, sejumlah pelaku juga tercatat sebagai residivis, yang kembali terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. "Rerata pelaku sabu bukan pemain baru, banyak yang sudah pernah terlibat sebelumnya," bebernya.
Dalam pengungkapan kasus, dia juga menemukan keterlibatan pelaku yang masih berstatus pelajar. Namun terhadap pelaku di bawah umur, penanganan dilakukan secara khusus dan tidak langsung dilakukan penahanan.
Tri menjelaskan, para pelaku rerata hanya berperan sebagai kurir atau pengemas barang dengan imbalan yang relatif kecil. Dalam salah satu kasus, pelaku hanya mendapatkan bayaran sekitar Rp 30 ribu untuk setiap pengiriman pil Yarindo. Sementara untuk pengedaran sabu, keuntungan yang diterima berkisar Rp 1 juta per transaksi. (aya/pra)