Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Curhatan Shinta di Medsos Jadi Perhatian Netizen Terkait Dugaan Anggota Polisi Lakukan Intimidasi, Polresta Sleman Sebut Masih Tahap Penyelidikan Sipropam

Delima Purnamasari • Minggu, 17 Mei 2026 | 12:37 WIB

 

CARI KEADILAN: Shinta Komala (tengah baju peach) ditemani oleh kuasa hukumnya saat memberikan keterangan pers terkait kasus yang menjeratnya, kemarin (16/5). (Fahmi Fahriza/Radar Jogja)
CARI KEADILAN: Shinta Komala (tengah baju peach) ditemani oleh kuasa hukumnya saat memberikan keterangan pers terkait kasus yang menjeratnya, kemarin (16/5). (Fahmi Fahriza/Radar Jogja)

SLEMAN - Curhatan Shinta Komala ramai jadi bahasan di media sosial karena mengaku mendapat intimidasi dari oknum polisi dan keluarga mantan kekasihnya. Setelah melaporkan dugaan intimidasi itu, Shinta justru ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan iPhone.

Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro menjelaskan, ada dua perkara berbeda terkait curhatan alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut di media sosial.

Pertama adalah perkara tindak pidana penggelapan yang ditangani oleh Satreskrim Polresta Sleman dengan nomor laporan LP/B/600/X/2024/SPKT/POLRESTA SLEMAN/POLDA DI YOGYAKARTA tanggal 17 Oktober 2024.

Kasus tersebut terkait penggelapan telepon genggam merek iPhone dengan saudari Tania selaku pelapor dan terlapor adalah saudari Shinta. 

Baca Juga: Fabio Lefundes Tegaskan Borneo FC Incar Kemenangan Melawan Persija Jepara

"Sekarang sedang berproses dan sudah masuk tahap penyidikan," kata Argo lewat keterangan resmi, Minggu (17/5). 

Dari rangkaian penyidikan tersebut penyidik sudah mendapatkan tiga alat bukti secara sah. Antara lain keterangan saksi-saksi, pendapat ahli, dan barang bukti.

Sesuai dengan Pasal 90 KUHAP bahwa untuk menetapkan tersangka minimal ada dua alat bukti. Penyidik dalam penetapan tersangka juga melalui mekanisme gelar perkara.

Dari gelar perkara tersebut kemudian mendapat hasil rekomendasi dari seluruh peserta gelar bahwa alat bukti terpenuhi untuk menetapkan Shinta sebagai tersangka dalam dugaan perkara tindak pidana penggelapan.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 Undang-undang No 1 tahun 1949 tentang KUHP yang telah diubah dalam pasal 486 Undang-undang No 1 tahun 2023 tentang KUHP. 

"Sampai saat ini penyidik belum melakukan pemanggilan terhadap tersangka dan belum ada pemeriksaan tersangka untuk BAP," tambah Argo. 

Sementara untuk perkara yang kedua adalah pengaduan oleh Shinta Komala terkait dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik profesi Polri  (KEPP) pada 23 Oktober 2024 di Bidpropam Polda DIY dan dilimpahkan penanganannya ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polresta Sleman pada Januari 2025.

Hal ini terkait salah satu personel Polresta Sleman sebagai terlapor yang diduga melakukan intervensi dan intimidasi. 

Baca Juga: Komunitas Bawah Skor Ajarkan Fotografi Kepada Suporter, Seni Menjaga Nadi Sepak Bola dari Balik Lensa

"Sampai saat ini masih dalam tahap pendalaman penyelidikan," tegas Argo. 

Berdasarkan bukti yang diperoleh, Sipropam Polresta Sleman telah meminta pendapat dua ahli bahasa dari Universitas Sanata Dharma dan UGM.

Selanjutnya, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh terlapor.

Dia menegaskan, kedua laporan tersebut, baik laporan tindak pidana dan aduan pelanggaran kode etik profesi tersebut ditangani sesuai mekanisme yang benar dan bisa dipertanggungjawabkan. Hal ini sebagai bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat.

"Kami selalu melakukan pelayanan kepada masyarakat secara proporsional, profesional dan prosedural," ujarnya. 

Dia menambahkan, dalam KUHAP baru juga diatur bahwa penyidik dapat menawarkan mediasi untuk  penyelesaian perkara dengan mekanisme restorative justice. Hal ini sudah dilakukan juga oleh penyidik Satreskrim Polresta Sleman, tetapi ditolak oleh pihak pelapor. (del)

Editor : Bahana.
#Shinta Komala #dugaan polisi intimidasi #Yogyakarta #Polresta Sleman #netizen