JOGJA - Kekecewaan menyelimuti pihak keluarga dan tim penasihat hukum tiga mahasiswa yang menjadi tahanan politik (tapol) di Magelang.
Mereka yakni Azhar, Yogi, dan Enril. Ketiganya didakwa atas kasus penghasutan lewat selebaran konsolidasi solidaritas atas kematian Afhan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online (ojol) hingga kini tak kunjung menghirup udara bebas.
Padahal, jika dilihat dari vonis hukuman PN Magelang yang dijatuhkan lima bulan penjara pada 4 Mei 2024 lalu, ketiga mahasiswa tersebut seharusnya sudah bebas demi hukum pada Jumat (15/5) lalu.
Perhitungan ini merujuk pada masa penahanan yang telah mereka jalani sejak ditangkap pada 15 Desember 2025 silam.
Baca Juga: Jose Mourinho Konfirmasi Hubungan dengan Real Madrid, Keputusan Ditentukan Pekan Depan
Ironisnya, alih-alih dibebaskan, masa penahanan ketiganya justru diperpanjang oleh Pengadilan Tinggi (PT) Semarang sejak Senin (11/5) menyusul upaya banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum (PH) terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Perwakilan Advokad dari Jaringan Advokasi Rakyat (Jangkar) Kharisma Wardatul Husnia mengatakan perpanjangan penahanan yang dijatuhkan kepada tiga mahasiswa itu sangat mencederai aturan hukum positif yang baru. Sebab, pihaknya menilai ada kekeliruan fatal dalam penerapan prosedur di tingkat banding.
"Berdasarkan Pasal 29 ayat 1 KUHAP Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang baru, dalam tahap banding, jika terdakwa telah menjalani masa penahanan sepanjang putusan vonis pengadilan tingkat pertama, maka mereka semestinya bebas demi hukum," ucapnya dalam konferensi pers yang digelar di Kantor LBH Jogja, Sabtu (16/5).
Oleh karena itu, lanjut Kharisma, pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan dengan menyertakan lima penjamin, yang terdiri atas empat orang tua terdakwa dan mantan Ketua Komisi Yudisial, Busyro Muqoddas.
Menurutnya, proses banding yang berjalan tidak boleh dijadikan alat untuk memasung kemerdekaan para terdakwa yang hakisnya sudah menunaikan masa hukuman sesuai putusan PN.
Tak hanya persoalan penahanan, Kharisma menyatakan jika tim kuasa hukum juga mengendus adanya kejanggalan dalam draf putusan Majelis Hakim di PN Magelang. Pihaknya menduga ada praktik saling timpa dalam penyusunan pertimbangan hukum oleh majelis hakim.
"Kami melihat ada klausa dalam pertimbangan hukum yang menyebutkan ketiga terdakwa sebagai tahanan kota. Padahal, sejak awal persidangan, permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan status tahanan tidak pernah dikabulkan hakim," cetusnya.
Sementara orang tua terdakwa Enril, Lilis yang berbicara secara daring mengaku ada atmosfer intimidatif selama proses peradilan yang ia ikuti.
Tak hanya itu, Perempuan yang mengaku tak pernah absen mengawal jalannya sidang sejak bulan Februari hingga Mei ini menilai, pengamanan di PN Magelang terlampau berlebihan untuk menyidang tiga orang mahasiswa.
"Penjagaannya luar biasa ketat seperti menyidang teroris yang mengebom gedung. Setiap orang yang masuk diperiksa KTP-nya. Bahkan jeruji sel terdakwa di pengadilan ditambah jaring-jaring kotak kecil sampai kami tidak bisa memberikan minum atau sekadar menyentuh tangan anak kami," ungkapnya.
Lilis juga mengkritik kepemimpinan majelis hakim yang dianggap terlalu mendominasi dan kerap memotong argumen anak-anak maupun penasihat hukum di ruang sidang.
"Hakimnya sangat over. Ruang sidang dibuat mencekam. Suara anak-anak dipotong dan disimpulkan sepihak. Ini pengadilan apa?," lontarnya.
Di sisi lain, ibunda dari Yogi, Romlah juga mengaku sedih atas apa yang menimpa anaknya saat ini. Sebab ia menilai aparat penegak hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga kehakiman seperti tiga serangkai yang bersekongkol untuk membunuh idealisme dan daya kritis generasi muda.
Baca Juga: Sirkuit Balap di Tengah Kota Tinggal Kenangan, IMI DIY Sebut Kini Sudah Tidak Mungkin
"Saya sangat menyesalkan keputusan Majelis Hakim. Ibu-ibu hakim itu seperti tidak punya naluri keibuan. Anak-anak ini bukan pelaku tindakan anarkis," ujarnya.
Maka dari itu, Romlah ingin para pihak keluarga dan koalisi masyarakat sipil mendesak agar majelis hakim tingkat banding dapat memeriksa berkas perkara secara objektif, menaruh perhatian pada regulasi baru KUHAP, serta menggunakan hati nurani untuk memutus bebas murni ketiga mahasiswa tersebut.
"Harapan saya, di tingkat banding nanti Pengadilan Tinggi bisa melihat fakta yang sebenarnya dan memutus bebas murni anak-anak kami. Mereka harus segera dikeluarkan demi hukum," tandas Romlah. (ayu).
Editor : Bahana.