SLEMAN - Shinta Komala, 29, lulusan S1 dan S2 Universitas Gadjah Mada (UGM), mengaku ijazah S1 miliknya sempat ditahan usai diduga mendapat intimidasi dari oknum polisi dan keluarga mantan kekasihnya. Merasa tertekan dan dipaksa menandatangani surat utang Rp 80 juta, Shinta akhirnya melaporkan dugaan tersebut ke Propam Polda DIY.
Namun, setelah melaporkan dugaan intimidasi itu, Shinta justru ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan iPhone. Dia menilai proses hukum yang menjeratnya sarat kejanggalan dan mengarah pada kriminalisasi.
Kasus ini bermula dari usaha kuliner milik Shinta di kawasan Jalan Wahid Hasyim, Sleman. Awalnya, bisnis tersebut dikelola bersama seorang rekan. Namun di tengah perjalanan, seorang pria yang menjadi kekasih Shinta yang disebut sebagai oknum anggota polisi ikut terlibat dan menawarkan diri menggantikan posisi rekan bisnis tersebut.
Menurut Shinta, pria tersebut akhirnya membayarkan modal sekitar Rp 80 juta kepada rekan bisnis sebelumnya. "Dia bilang, ‘Berapa modal teman kamu? Sini saya yang kembalikan.’ Akhirnya modal sekitar Rp 80 juta itu dibayarkan langsung ke teman saya," kata Shinta, kemarin (16/5).
Baca Juga: Massa Aksi May Day di Jogja Laporkan Dugaan Kekerasan OTK ke Polda DIY
Sejak saat itu, usaha dilanjutkan oleh Shinta bersama mantannya tersebut. Namun, usaha yang dijalankan mengalami penurunan hingga akhirnya bangkrut pada 2024. Seiring dengan itu, hubungan pribadi keduanya juga berakhir. Shinta menegaskan, seluruh penggunaan dana selama usaha berlangsung dilakukan secara terbuka.
"Semua uang itu jelas ke mana habisnya. Untuk usaha, operasional. Tidak ada yang disembunyikan," ujarnya.
Keduanya disebut saling mengembalikan barang usai putus hubungan. Salah satu yang kemudian menjadi perkara adalah sebuah iPhone.
Kuasa hukum Shinta Alam Dikorama menyebut, ponsel tersebut dibeli oleh kliennya dan sempat berada di tangan mantan kekasihnya sebelum akhirnya dikembalikan.
"HP itu diantarkan langsung oleh mantannya ke rumah klien kami. Ada bukti chat terkait pengembalian itu," bebernya.
Persoalan mulai memanas setelah peristiwa pada akhir 2024. Tepatnya 11 Oktober 2024. Shinta mengaku didatangi oleh ayah mantannya yang merupakan purnawirawan polisi bersama seorang anggota polisi aktif. Dalam pertemuan itu, ia mengaku mendapat tekanan untuk menandatangani surat pengakuan utang senilai sekitar Rp 80 juta.
"Saya dipaksa membuat surat utang. Saya bilang saya tidak punya utang, tapi tetap ditekan," jelasnya.
Dalam situasi tersebut, Shinta juga mengaku dirinya diancam akan dilaporkan ke polisi dan kampus, di mana saat itu ia sedang menempuh S2 di UGM. "Saya diancam akan dilaporkan dan nama saya akan dijelekkan ke UGM," sambung dia.
Baca Juga: Wakapolda Lepas 33 Personel Polda DIY yang Akan Berangkat Haji 2026
Selain itu, pada momen tersebut ia menyebut ijazah S1 miliknya turut ditahan dan dirinya memiliki bukti rekaman saat dugaan intimidasi berlangsung.
Merasa dirugikan, Shinta melaporkan dugaan tersebut ke Propam Polda DIY pada hari yang sama. Menurut kuasa hukum, laporan tersebut menghasilkan temuan adanya pelanggaran etik oleh oknum polisi yang terlibat.
"Dari SP2HP yang kami terima, dinyatakan ada pelanggaran etik," ujar Alam.
Namun, di tengah proses tersebut, pihak keluarga mantan justru melaporkan Shinta atas dugaan penggelapan iPhone. Kuasa hukum menilai laporan ini tidak logis. "Kalau logika sederhana, barang itu diantarkan ke klien kami. Bagaimana bisa itu disebut penggelapan," kata Alam.
Kasus ini kemudian berlanjut ke tahap penyidikan. Tim kuasa hukum juga menyoroti penerbitan surat emberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang disebut terbit hingga lima kali. "SPDP terbit sampai lima kali, tapi kami tidak menerima secara utuh perubahan-perubahannya. Ini jadi pertanyaan besar," tandasnya.
Selain itu, mereka mempertanyakan konstruksi perkara yang dinilai tidak memunculkan peran mantan kekasih Shinta secara jelas. Selanjutnya, pada 12 Mei lalu, Shinta secara resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Penetapan ini disebut mengejutkan bagi dirinya.
"Saya kaget dan tidak menyangka bisa jadi tersangka. Saya hanya ingin hidup normal seperti sebelumnya," ujar Shinta.
Baca Juga: Operasi Pekat Progo 2026: Polda DIY Sita 3.599 Botol Miras, Ganja, hingga Alat Kontrasepsi
Menanggapi hal tersebut, tim kuasa hukum telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Mabes Polri. Selain itu, Shinta bersama tim kuasa hukum juga mengirimkan surat permohonan supervisi ke sejumlah pihak, termasuk Kapolri, hingga Komisi III DPR RI.
"Kami langsung ajukan ke Kapolri karena melihat tidak ada kejelasan di tingkat bawah," ujar Alam.
Setelah kasus ini menjadi perhatian publik di media sosial, Shinta mengaku menerima berbagai gangguan dari nomor tidak dikenal. Di tengah proses hukum yang masih berjalan, ia berharap dapat memperoleh keadilan dan kembali menjalani kehidupan secara normal.
"Saya hanya ingin hidup tenang, kembali normal, dan tidak terus-menerus menghadapi tekanan seperti ini," harap Shinta.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro menyatakan, pihaknya belum bisa banyak memberikan komentar, dan masih akan mendalami perkara tersebut.
"Kami akan melakukan pembahasan dahulu dengan Kasat Reskrim dan Kasi Propam terkait duduk permasalahan kasus ini," ujar Argo. (iza/wia)
Editor : Herpri Kartun