Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Penghasutan, Buntut Kematian Affan Kurniawan Jadi Tahanan Politik, Jangkar dan Orang Tua Nilai Ada Kejanggalan

Rizky Wahyu Arya Hutama • Sabtu, 16 Mei 2026 | 18:29 WIB
Perwakilan Advokad dari Jangkar Kharisma Wardatul Husnia saat konferensi pers yang berlangsung di Kantor LBH Jogja, Sabtu (16/5/2026). (Rizky Wahyu/Radar Jogja)
Perwakilan Advokad dari Jangkar Kharisma Wardatul Husnia saat konferensi pers yang berlangsung di Kantor LBH Jogja, Sabtu (16/5/2026). (Rizky Wahyu/Radar Jogja)

 

JOGJA - Kekecewaan mendalam menyelimuti pihak keluarga dan tim penasihat hukum tiga mahasiswa yang menjadi tahanan politik (tapol) di Magelang, yakni Azhar, Yogi, dan Enril.

Sebab para terdakwa kasus dugaan penghasutan lewat selebaran konsolidasi solidaritas atas kematian Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online (ojol) hingga kini tak kunjung menghirup udara bebas.

Padahal, berdasarkan vonis lima bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Magelang pada 4 Mei 2024 lalu, ketiga mahasiswa tersebut seharusnya sudah bebas demi hukum pada Jumat (15/5/2026) lalu. 

Baca Juga: Penerapan Pajak Toko Online Bakal Berlaku, Menkeu Purbaya: Jika Pertumbuhan Ekonomi di Atas 6 Persen Selama Dua Kuartal

Perhitungan ini merujuk pada masa penahanan yang telah mereka jalani sejak ditangkap pada 15 Desember 2025 silam.

Ironisnya, alih-alih dibebaskan, masa penahanan ketiganya justru diperpanjang oleh Pengadilan Tinggi (PT) Semarang sejak Senin (11/5/2026) menyusul upaya banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum (PH) terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Perwakilan Advokad dari Jaringan Advokasi Rakyat (Jangkar) Kharisma Wardatul Husnia mengatakan perpanjangan penahanan yang dijatuhkan kepada tiga mahasiswa itu sangat mencederai aturan hukum positif yang baru.

Baca Juga: Kethuk Swarasa, Sihir Musik Kontemporer Berbasis Kerakyatan Menggema di Lereng Merapi Magelang

Sebab, pihaknya menilai ada kekeliruan fatal dalam penerapan prosedur di tingkat banding.

"Berdasarkan Pasal 29 ayat 1 KUHAP Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang baru, dalam tahap banding, jika terdakwa telah menjalani masa penahanan sepanjang putusan vonis pengadilan tingkat pertama, maka mereka semestinya bebas demi hukum," ucapnya dalam konferensi pers yang digelar di Kantor LBH Jogja, Sabtu (16/5/2026). 

Oleh karena itu, lanjut Kharisma, pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan dengan menyertakan lima penjamin, yang terdiri atas empat orang tua terdakwa dan mantan Ketua Komisi Yudisial, Busyro Muqoddas.

Baca Juga: Kaoru Mitoma Absen di Piala Dunia 2026, Hajime Moriyasu Panggil Takehiro Tomiyasu untuk Perkuat Jepang

Menurutnya, proses banding yang berjalan tidak boleh dijadikan alat untuk memasung kemerdekaan para terdakwa yang hakisnya sudah menunaikan masa hukuman sesuai putusan PN.

Tak hanya persoalan penahanan, Kharisma menyatakan jika tim kuasa hukum juga mengendus adanya kejanggalan dalam draf putusan Majelis Hakim di PN Magelang.

Pihaknya menduga ada praktik saling timpa dalam penyusunan pertimbangan hukum oleh majelis hakim.

"Kami melihat ada klausa dalam pertimbangan hukum yang menyebutkan ketiga terdakwa sebagai tahanan kota. Padahal, sejak awal persidangan, permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan status tahanan tidak pernah dikabulkan hakim," cetusnya.

Baca Juga: Prediksi Skor Borussia Monchengladbach vs Hoffenheim Bundesliga Sabtu 16 Mei 2026, Kevin Diks Cs Ingin Jegal Upaya Die Kraichgauer Raih Tiket Liga Champions

Sementara orang tua terdakwa Enril, Lilis yang berbicara secara daring mengaku ada atmosfer intimidatif selama proses peradilan yang ia ikuti.

Tak hanya itu, Perempuan yang mengaku tak pernah absen mengawal jalannya sidang sejak bulan Februari hingga Mei ini menilai, pengamanan di PN Magelang terlampau berlebihan untuk menyidang tiga orang mahasiswa.

"Penjagaannya luar biasa ketat seperti menyidang teroris yang mengebom gedung. Setiap orang yang masuk diperiksa KTP-nya. Bahkan jeruji sel terdakwa di pengadilan ditambah jaring-jaring kotak kecil sampai kami tidak bisa memberikan minum atau sekadar menyentuh tangan anak kami," ungkapnya. 

Baca Juga: Batuan Karang Purba Bantul Siap Uji Nyali Downhiller di Seri Perdana 76 Indonesian Downhill

Lilis juga mengkritik kepemimpinan majelis hakim yang dianggap terlalu mendominasi dan kerap memotong argumen anak-anak maupun penasihat hukum di ruang sidang.

"Hakimnya sangat over. Ruang sidang dibuat mencekam. Suara anak-anak dipotong dan disimpulkan sepihak. Ini pengadilan apa?," lontarnya. 

Di sisi lain, ibunda dari Yogi, Romlah juga mengaku sedih atas apa yang menimpa anaknya saat ini.

Sebab ia menilai aparat penegak hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga kehakiman seperti tiga serangkai yang bersekongkol untuk membunuh idealisme dan daya kritis generasi muda.

Baca Juga: Eddie Howe Ungkap Anthony Gordon Akan Tinggalkan Newcastle United Ditengah Keterkaitan Arsenal dan Bayern Munich

"Saya sangat menyesalkan keputusan Majelis Hakim. Ibu-ibu hakim itu seperti tidak punya naluri keibuan. Anak-anak ini bukan pelaku tindakan anarkis," ujarnya. 

Maka dari itu, Romlah ingin para pihak keluarga dan koalisi masyarakat sipil mendesak agar majelis hakim tingkat banding dapat memeriksa berkas perkara secara objektif, menaruh perhatian pada regulasi baru KUHAP, serta menggunakan hati nurani untuk memutus bebas murni ketiga mahasiswa tersebut.

"Harapan saya, di tingkat banding nanti Pengadilan Tinggi bisa melihat fakta yang sebenarnya dan memutus bebas murni anak-anak kami. Mereka harus segera dikeluarkan demi hukum," tandas Romlah. (ayu)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#Dugaan Penghasutan #Kematian Affan Kurniawan #Mahasiswa #terdakwa #tahanan politik