Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Bayang-Bayang Bui 18 Tahun Plus 9 Tahun, Mengurai "Dosa" Digitalisasi Pendidikan, Pengadaan Laptop Chromebook dan CDM Nadiem Makarim

Meitika Candra Lantiva • Kamis, 14 Mei 2026 | 12:55 WIB
Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. (story.kejaksaan.go.id)
Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. (story.kejaksaan.go.id)

 

RADAR JOGJA - Eks Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudreistek) Nadiem Anwar Makarim (Nadiem Makarim) dituntut hukuman 18 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp 5,6 Triliun.

Sang pionir "Merdeka Belajar" tersebut dituntut atas keterlibatannya dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang digelar Rabu (13/5/2026). 

Baca Juga: Pep Guardiola Tegaskan Manchester City Siap Gaspol Jika Arsenal Tersandung Dalam Perebutan Gelar Juara Premier League

Kasus yang mengguncang dunia pendidikan ini bukan sekadar soal pengadaan barang yang tak tepat sasaran, melainkan dugaan skema korupsi sistematis yang merugikan negara hingga Rp 2,18 triliun.

"Ini adalah hari yang sangat-sangat mengecewakan, mungkin tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan perasaan saya mulai dari keputusan kemarin, saudara Ibram mendapat vonis 4 tahun yang sangat  tidak masuk akal. Dan hari ini kita melihat hasil daripada kerja keras orang-orang jujur anak-anak muda yang ingin merubah pola-pola lama yang ingin majuterhadap transparansi menggunakan teknologi, nah ini balasannya," terang Nadiem usai menjalani sidang dan diwawancarai awak media.

Vonis Rekan dan Tuntutan Fantastis

Langkah hukum terhadap Nadiem menyusul putusan hakim terhadap para bawahannya.

Hanya sehari sebelumnya, Selasa (12/5/2026), Majelis Hakim memvonis Ibrahim Arief alias Ibam, eks konsultan Kemendikbudristek, dengan pidana 4 tahun penjara.

Meski vonis Ibam jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa (15 tahun), hal ini memperkuat keyakinan penegak hukum bahwa ada penyimpangan nyata dalam proyek digitalisasi tersebut.

Baca Juga: Puji Jose Mourinho, Presiden Florentino Perez Janjikan Perekrutan Pemain Baru

Selain hukuman badan, Nadiem juga dibebankan tuntutan yang mencengangkan, yaitu denda Rp1 miliar (subsider 190 hari kurungan).

"Saya hari ini secara efektif dituntut 28 tahun. Lebih besar dari berbagai kriminal-kriminal lain. 18 plus 9, dan plus 9 itu adalah uang pengganti. Dan uang pengganti itu adalah jauh di atas  harta kekayaan yang saya punya, otomatis saya dituntut oleh kejaksaan 28 tahun," bebernya

Uang Pengganti: Total mencapai lebih dari Rp 5,6 triliun

Angka ini didasarkan pada perhitungan jaksa mengenai harta kekayaan terdakwa yang dianggap tidak seimbang dengan penghasilan sahnya, termasuk penelusuran investasi Google ke GoTo yang diduga bertalian dengan pemilihan produk Chromebook.

Pembelaan Nadiem: "Fakta Persidangan Diabaikan"

Nadiem, yang hadir dengan gelang detektor di kakinya sebagai status tahanan rumah, tampak terpukul.

Ia secara tegas menyatakan bahwa tidak ada satu pun saksi yang membuktikan aliran dana Rp 809 miliar ke kantong pribadinya.

"Apa gunanya sidang kalau fakta persidangan tidak dimasukkan ke dalam tuntutan? Tuduhan konflik kepentingan dan kemahalan harga tidak terbukti dan sudah dibantah fakta persidangan," ujar Nadiem dengan nada kecewa usai sidang.

Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menilai tuntutan tersebut tidak rasional.

Ia menyoroti bahwa uang pengganti sebesar Rp 5,6 triliun yang diminta jaksa merupakan angka valuasi IPO GoTo di masa lalu, bukan kekayaan riil Nadiem saat ini yang disebutnya bahkan tidak mencapai Rp 500 miliar.

Menanti Ketukan Palu Hakim

Kasus ini menjadi ujian berat bagi integritas program digitalisasi pendidikan di Indonesia.

Jaksa meyakini bahwa pengadaan Chromebook dilakukan tanpa perencanaan yang matang dan melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah.

Di sisi lain, publik kini menanti apakah Majelis Hakim akan mengikuti jejak vonis ringan para terdakwa sebelumnya atau justru mengabulkan tuntutan "rekor" jaksa terhadap sang eks menteri.

Fakta Kunci Kasus Chromebook: Keterangan Detail Kerugian Negara Rp 2,18 Triliun

Tuntutan Nadiem18 Tahun penjara, sementara vonis terdakwa lain Ibrahim Arief (4 tahun), Mulyatsyah (4,5 tahun), Sri Wahyuningsih (4 tahun) dan status saat ini menunggu nota pembelaan (Pledoi).

 

 

Editor : Meitika Candra Lantiva
#bayang-bayang bui #Digitalisasi Pendidikan #Pengadaan Laptop Chromebook dan CDM #nadiem makarim #Tuntutan