JOGJA – Stadion Mandala Krida kini kembali menjadi sorotan publik, pasca sindiran suporter PSIM Jogja yang membentangkan spanduk bertuliskan ‘usut tuntas korupsi Mandala Krida’.
Di media sosial pun banyak disuarakan agar kandang dari Laskar Mataram – julukan PSIM Jogja segera direnovasi.
Status Stadion Mandala Krida
Seperti diketahui Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta telah memutuskan vonis terhadap 4 terdakwa.
Sehingga kasus hukum Stadion Mandala Krida dinilai sudah selesai.
Hanya, Sekretaris Provinsi (Sekprov) DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti mengungkapkan belum ada deklarasi resmi terkait Stadion Mandala Krida.
"Memang belum dideklarasikan juga bahwa ini bebas atau memang masih ada hal-hal yang masih diperlukan KPK," ujar Made kepada wartawan, Selasa (24/4/2026).
Pemprov DIY telah melayangkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kaitannya dengan status dan rekomendasi rencana renovasi Stadion Mandala Krida. Atas surat itu, KPK juga telah mengirimkan surat balasan.
"(Renovasi) bisa dilakukan sepanjang ada kajian teknis yang dilaporkan ke KPK. Tapi ini kan masalahnya di anggaran," ucapnya.
Perjalanan Penangan Kasus Hukum Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida:
01 Desember 2018
· Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutus adanya persekongkolan baik secara horizontal di antara enam perseroan yang mengikuti lelang total pagu Rp 85,845 miliar pada lelang proyek pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta.
o Dari 6 perusahaan itu, PT Duta Mas Indah terpilih sebagai pemenang dengan anggaran Rp 37.682.471.000
111 Agustus 2020
Para kontraktor mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung sebagai langkah terakhir, MA dalam putusannya menolak keberatan para kontraktor. Alhasil putusan KPPU telah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: DPRD Kota Jogja Akan Bahas Revisi Perda KTR Mulai Juni, Pembeli Rokok Minimal Berusia 21 Tahun
23 November 2020
KPK melakukan penyidikan dalam perkara dugaan korupsi pekerjaan pembangunan stadion Mandala Krida APBD TA 2016-2017 di pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta dan memeriksa 9 saksi pada 24 November 2020.
17 Februari 2021
o KPK menggeledah kantor Dinas Pendidikan dan Olahraga DIY untuk mencari bukti dugaan korupsi proyek renovasi Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017.
o KPK juga menggeledah Kantor Badan Pemuda dan Olahraga DIY, sehingga total 2 lokasi yang digeledah. Dari penggeledahan di 2 tempat berbeda ini, ditemukan berbagai barang bukti di antaranya dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara.
18 Februari 2021
Penyidik menggeledah dua lokasi di wilayah DIY. Yakni kantor PT DMI Cabang Yogyakarta yang berlokasi di Kelurahan Maguwoharjo, dan kantor PT Arsigraphi di Jalan Nogotirto, Modinan, Banyuraden, Gamping, Sleman, Yogyakarta.
o Tim Penyidik menemukan berbagai barang bukti, di antaranya dokumen yang terkait dengan perkara.
1 16 Maret 2021
KPK memanggil dan memeriksa Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji ke Jakarta
21 Juli 2021
KPK mengumumkan 3 Tersangka, yakni:
1. Edy Wahyudi selaku Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
2. Sugiharto selaku Direktur Utama PT Arsigraphi
3. Heri Sukamto selaku Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara dan Direktur PT Duta Mas Indah.
21 Juli 2021
o EW dan SGH langsung ditahan, sedangkan HS belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan.
o Dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik masing-masing selama 20 hari pertama terhitung sejak 21 Juli 2022 sampai dengan 9 Agustus 2022.
18 Oktober 2022
Tim penyidik KPK telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dengan tersangka Edy Wahyudi, Sugiharto, dan Heri Sukamto kepada tim jaksa, karena dari hasil pemeriksaan kelengkapan formal dan materiel berkas perkara terpenuhi dan dinyatakan lengkap oleh tim jaksa.
27 Februari 2022
Baca Juga: DPUPKP Bantul Akan Perbaiki Lima Jembatan yang Rusak, saat Ini Masih Dalam Proses Lelang
· Edy Wahyudi, Sugiharto, dan Heri Sukamto menjalani sidang tuntutan:
1. Edy Wahyudi dituntut hukuman 9 tahun penjara dan denda pidana Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Edy juga diminta mengganti kerugian negara dengan uang pengganti sebesar Rp800 juta.
2. Sugiharto dituntut 9 tahun penjara dan denda pidana sebesar Rp250 juta dengan subsider enam bulan penjara. Uang pengganti atas kerugian negara dari korupsi yang dilakukannya dituntut untuk dikembalikan sebesar Rp100 juta.
3. Heri Sukamto, dituntut 10 tahun penjara dengan pidana denda Rp250 juta. Uang pengganti kerugian negara yang dituntut JPU pada Heri Sukamto agar dikembalikan sebesar Rp28,34 miliar
03 November 2022
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja membacakan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Atas dakwaan tersebut tiga terdakwa yaitu mantan Kepala Balai Pemuda Olahraga (BPO) DIY Edy Wahyudi, Direktur Utama PT Arsigraphi Sugiharto, dan Kepala Cabang PT Duta Mas Indah Heri Sukamto kompak menolak dakwaan JPU. Semuanya akan mengajukan nota keberatan dakwaan atau eksepsi.
· 16 Maret 2023
o Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edi Wahyudi dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 400 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Baca Juga: Dugaan Pelecehan Berujung Pembunuhan, Pria di Magelang Hajar Rekan Kerja Tunangan hingga Tewas
o Sugiharto, divonis bersalah dan dihukum 8 tahun penjara dan denda pidana Rp400 juta.
o Sedangkan Heri Sukamto divonis sembilan tahun penjara dan denda pidana Rp400 juta, Heri juga diminta mengembalikan kerugian negara atas korupsinya sebesar Rp27,5 miliar. Sebelumnya, Heri Sukamto dituntut jaksa dengan dituntut 10 tahun penjara dengan pidana denda Rp250 juta. Uang pengganti kerugian negara yang dituntut jaksa pada Heri Sukamto agar dikembalikan sebesar Rp28,34 miliar.
· 12 Mei 2023
1 Tepidana kasus korupsi proyek pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta Edy Wahyudi dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
20 Okt 2023
KPK kembali menetapkan tersangka baru yakni Dedi Risdiyanto, selaku Ketua Kelompok Kerja Pengadaan Pembangunan Stadion Mandala Krida tahun 2016 s/d 2017
30 Mei 2024
Baca Juga: Bank Kulon Progo Komitmen Dukung UMKM dan Ekonomi Lokal
Dedi Risdiyanto, divonis 8 tahun penjara dan ganti rugi RP400 juta dalam perkara kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida. Putusan ini lebih berat dari tuntutan yang diajukan JPU KPK sebelumnya, yakni penjara 5 tahun 8 bulan. Sedangkan dari sisi denda malah lebih ringan, karena dalam tuntutan dendanya Rp1,5 miliar.
Editor : Bahana.