MUNGKID - Kasus pengeroyokan berujung maut terjadi di wilayah Tempuran, Kabupaten Magelang. Polisi meringkus sembilan pelaku yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap dua remaja, satu di antaranya meninggal dunia usai menjalani perawatan intensif.
Wakasat Reskrim Polresta Magelang AKP Toyib Riyanto mengutarakan, peristiwa ini bermula pada Minggu (12/4/2026), sekitar pukul 03.00 di Dusun Banjarsari, Tempurejo. Saat itu, sekelompok pemuda setempat tengah berkumpul di depan pos kamling.
Tetiba, lanjut dia, sekitar 25 orang pemuda yang datang menggunakan sepeda motor dari arah Kota Magelang melintas. Mereka diduga melakukan provokasi terhadap kelompok yang sedang nongkrong tersebut.
"Rombongan tersebut memprovokasi pemuda yang sedang duduk di pos kamling, sehingga terjadi kejar-kejaran," ujar Toyib di Mapolresta Magelang, Senin (11/5/2026).
Rombongan berusaha melarikan diri, namun dua orang di antaranya berhasil tertangkap oleh warga setempat. Keduanya lantas dibawa ke wilayah Tempurejo. Di lokasi itulah, aksi kekerasan secara bersama-sama terjadi.
Korban pertama berinisial RDY, 19 warga Kota Magelang mengalami luka berat akibat pengeroyokan. Dia sempat mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit selama hampir tiga pekan sebelum akhirnya meninggal dunia pada Selasa (5/5).
Sementara satu korban lainnya, KDP, 17 mengalami luka-luka dan menjalani rawat jalan. Dalam proses penyidikan, Toyib menyebut, para pelaku menggunakan berbagai benda yang ada di sekitar lokasi untuk melakukan penganiayaan.
"Penganiayaan dilakukan menggunakan benda-benda seperti vas bunga, kayu, hingga batako," jelas Toyib.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sembilan orang pelaku pada Jumat (8/5). Penangkapan dilakukan di berbagai lokasi, mulai dari rumah hingga tempat kerja para pelaku.
Dari sembilan pelaku tersebut, satu di antaranya masih berstatus anak berhadapan dengan hukum berinisial MFT, 17, sementara delapan lainnya merupakan orang dewasa. Para pelaku antara lain berinisial RNC, 30; ITH, 23; FP, 24; AV, 30; MAN, 30; HEP, 20; dan DAH, 29 yang sebagian besar merupakan warga Tempurejo.
"Seluruh pelaku sudah kami amankan dan ditahan, dengan prosedur berbeda untuk yang masih di bawah umur," paparnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kata Toyib, motif kejadian diduga dipicu oleh provokasi dari rombongan korban yang datang dari arah Kota Magelang. Polisi juga menemukan indikasi bahwa satu dari rombongan tersebut membawa senjata tajam.
"Pertemuan dua kelompok ini terjadi secara acak. Namun memang ada indikasi provokasi dari rombongan yang datang," jelas Toyib.
Meski demikian, polisi masih terus mendalami kemungkinan keterkaitan kedua kelompok dengan geng tertentu. Termasuk menelusuri jejak digital yang mengarah pada aktivitas tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai 12 tahun penjara.
Toyib menambahkan, meski para pelaku utama telah diamankan, penyelidikan belum sepenuhnya berhenti. Polisi masih mendalami peran rombongan korban yang diduga menjadi pemicu awal kejadian.
Itu karena keterangan dari saksi, korban selamat, dan para pelaku disebut masih berubah-ubah, sehingga penyidik terus mengumpulkan bukti tambahan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa tersebut. (aya)