Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pencabulan Terbongkar setelah Korban Melawan, Pria 50 Tahun di Magelang Tega Cabuli Keponakan sejak TK

Naila Nihayah • Senin, 11 Mei 2026 | 19:29 WIB
Kasatres PPA-PPO saat menunjukkan sejumlah barang bukti yang disita dari pelaku.
Kasatres PPA-PPO saat menunjukkan sejumlah barang bukti yang disita dari pelaku.

 

 


MAGELANG – Seorang pria berinisial T, 50 warga Magelang Utara tega mencabuli keponakannya yang masih di bawah umur. Nahasnya, pelaku melakukan aksi bejat itu sejak NN, 14 masih duduk di bangku taman kanak-kanak. Modusnya, korban diiming-imingi sejumlah uang oleh pelaku dan memanfaatkan relasi kuasa.

"Peristiwa ini terjadi berulang dalam rentang waktu yang cukup panjang, dengan lokasi di rumah pelaku maupun korban," ujar Kasatres PPA-PPO Polres Magelang Kota AKP Riana Adhyaksari di Mapolres Magelang Kota, Senin (11/5).

Kedekatan hubungan keluarga diduga menjadi faktor yang membuat pelaku leluasa menjalankan aksinya tanpa menimbulkan kecurigaan di lingkungan sekitar. Terlebih, pelaku juga mengiming-imingi korban dengan memberikan sejumlah uang.

Baca Juga: Bayi yang Ditemukan di Daycare Ilegal Sleman Berusia Satu Hingga Sepuluh Bulan, Orang Tua Bayar Pengasuhan Rp 50 Ribu Per Hari

Dia mengatakan, kasus ini baru terungkap pada Senin (20/4) sekitar pukul 03.00. Saat itu, kondisi rumah sedang sepi dan korban tengah tidur. Pelaku diduga masuk ke kamar korban dan melakukan tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual.

Dalam situasi tersebut, korban sempat melakukan perlawanan dan berusaha mencari pertolongan. Beruntung, NN bisa menghubungi kakaknya dan pelaku menghentikan aksinya. Tidak lama setelah itu, keluarga korban mendatangi kantor polisi untuk melaporkan peristiwa yang dialami.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan. Pada hari yang sama, sekitar pukul 19.00, pelaku berhasil diamankan di wilayah Magelang Utara dan dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Tim Angklung SDIT Luqman Al Hakim Yogyakarta Raih Dua Penghargaan di Ajang Festival Senandung Anak Negeri #6

Dari pemeriksaan awal, kata Riana, pelaku diduga menggunakan cara membujuk korban dengan memberikan sejumlah uang agar menuruti keinginannya. Nilai yang diberikan berkisar puluhan ribu rupiah.

"Tidak ada ancaman kekerasan, namun ada iming-iming uang dalam rentang Rp 50 ribu," bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 

Baca Juga: Tak Kuat Menanjak, Truk Pengangkut Excavator Terguling di Tanjakan Bibis Girimulyo Kulon Progo

Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.

Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun. (aya/pra)

Editor : Heru Pratomo
#kasatres ppa-ppo polres magelang kota #Magelang #paman #relasi kuasa #Pencabulan