BANTUL - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bantul kembali melakukan aksi bersih-bersih besar-besaran terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal di berbagai titik. Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam pada Jumat (8/5) lalu, petugas gabungan dari berbagai satuan dan polsek jajaran berhasil membongkar praktik penjualan miras di enam lokasi berbeda.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengonfirmasi bahwa operasi maraton itu merupakan bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). Itu dilakukan untuk menekan angka kriminalitas yang sering kali dipicu oleh konsumsi alkohol. Langkah tegas ini diambil berdasarkan laporan masyarakat yang resah akan aktivitas tersebut
"Kami tidak memberikan ruang bagi pengedar miras ilegal maupun oplosan di wilayah Bantul," jelasnya, Sabtu (9/5).
Rita menjelaskan, operasi yang berlangsung sepanjang Jumat tersebut telah menyasar berbagai wilayah. Seperti Parangtritis, Kretek yang dimulai pada Sabtu dini hari di sebuah warung angkringan wilayah Dusun Mancingan XI.
Petugas mengamankan seorang perempuan berinisial S (42). Dari lokasi ini, polisi menyita 21 botol miras jenis AL dan 10 plastik alkohol murni yang siap edar.
Lalu di daerah Kaliputih, Sewon. Pada wilayah ini, Unit Reskrim Polsek Sewon bergerak ke Dusun Kaliputih, Pendowoharjo. Petugas mengamankan pelaku berinisial KS (36) dengan barang bukti empat botol miras oplosan ukuran 600 ml.
Setelah itu, di daerah Ringroad Timur, Manding. Satresnarkoba Polres Bantul melakukan penggerebekan di pinggir jalan Ringroad Timur. Seorang buruh berinisial ITP (27) diamankan bersama 22 botol minuman beralkohol jenis bimoli.
Setelah itu di Pantai Samas, Sanden. Di wilayah ini Polsek Sanden yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Haryono menyisir kawasan Samas, Dusun Ngepet. Dalam razia di tiga rumah warga, petugas menemukan barang bukti berupa dua botol miras merk Vodka di kediaman warga berinisial L.
Kemudian di Dusun Bogoran, Trirenggo. Sat Samapta Polres Bantul menyasar wilayah pusat kota. Di Dusun Bogoran, seorang pemuda berinisial KA (24) diamankan. Petugas menyita sedikitnya 32 botol miras berbagai merk, mulai dari jenis AL, Arak, Anggur Merah, hingga bir hitam.
Operasi ditutup di wilayah Banguntapan. Petugas mengamankan pria berinisial MAS (40) dengan barang bukti 11 botol miras jenis Ciu Bekonang ukuran besar (1.500 ml).
Iptu Rita menegaskan, para pelaku terancam sanksi pidana ringan (tipiring) sebagaimana diatur dalam Pasal 37 Perda Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol, dan Pelarangan Minuman Oplosan.
Tak hanya itupolres juga memberikan apresiasi tinggi kepada masyarakat yang berani melaporkan aktivitas ilegal di lingkungan mereka. "Kami mengimbau agar warga tetap proaktif memberikan informasi terkait peredaran miras maupun perjudian demi menjaga kenyamanan dan ketertiban," tandasnya. (ayu/pra)
Editor : Heru Pratomo