PURWOREJO - Jajaran Satreskrim Polres Purworejo berhasil meringkus dua tersangka kasus penipuan dengan berkedok investasi. Aksi ini dilakukan tersangka secara daring yang berawal dari hal sepele, di mana tersangka lebih dulu menghubungi korban lewat saluran telepon dengan dalih salah sambung.
Kedua tersangka masing-masing berinisial ASP, 23, dan DHP, 24, yang tercatat sebagai warga Pontianak, Kalimantan Barat. Diketahui kedua tersangka ini merupakan sindikat lintas negara yang dikendalikan langsung dari Kamboja.
Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban atas kejadian yang dialaminya.
Tepatnya di ATM Bank BRI Unit Pangenrejo pada Agustus 2025 lalu. Dalam peristiwa penipuan investasi bodong itu korban harus menanggung kerugian hingga ratusan juta. "Kerugian materiil sebesar Rp 452 juta," jelas Nana saat konferensi pers, Selasa (5/5) sore.
Diungkapkan, aksi penipuan ini dinilai terbilang rapi. Awalnya, tersangka menjebak korban melalui telpon dengan dalih atau pura-pura salah sambung. Celah ini yang kemudian dimanfaatkan tersangka untuk membangun kedekatan emosional dengan korban.
Setelah menjalin komunikasi secara intens, tersangka perlahan mulai menawarkan investasi di sebuah platform bernama Meta Online. "Awalnya, tersangka menghubungi nomor WhatsApp korban dengan dalih salah sambung," ungkap Kompol Nana.
Dalam melancarkan aksinya, para tersangka telah menyusun rencana dengan matang. Seorang tersangka lain bertugas sebagai admin layanan pelanggan pada platform tersebut guna meyakinkan korban. Tersangka ini berperan membujuk korban untuk mengirim sejumlah uang secara bertahap untuk investasi.
Tersangka berdalih uang itu akan digunakan untuk perbaikan data dengan janji saldo investasi akan bertambah. Korban yang terbuai dengan iming-iming investasi kemudian menuruti perintah tersangka.
Namun, setelah uang dikirim, modal maupun keuntungan yang dijanjikan tak kunjung diterima. "Kedua pelaku ditangkap pada 25 April 2026," imbuh Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Dwiyono.
Dari tangan para tersangka, polisi telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya iPhone 16 Pro Max dan iPhone 13 serta mutasi rekening dari berbagai bank.
Atas perbuatannya para tersangka kini dijerat dengan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun atau Pasal 486 pada UU yang sama terkait penggelapan. (fid/pra)
Editor : Heru Pratomo