Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pemkot Jogja Kumpulkan Orang Tua Korban Daycare, Tuntut Restitusi dari Yayasan Little Aresha

Iwan Nurwanto • Rabu, 6 Mei 2026 | 15:49 WIB
Suasana pendampingan hukum yang dilakukan oleh Tim Hukum Peduli Anak Kota Jogja bersama dengan para orang tua korban daycare Little Aresha, Rabu (6/6/2026). (iwan nurwanto/Radar Jogja) 
Suasana pendampingan hukum yang dilakukan oleh Tim Hukum Peduli Anak Kota Jogja bersama dengan para orang tua korban daycare Little Aresha, Rabu (6/6/2026). (iwan nurwanto/Radar Jogja) 

 JOGJA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja mengumpulkan ratusan orang tua yang anaknya menjadi korban tindak kekerasan dan penelantaran terhadap anak di daycare Litlle Aresha di Balai Kota Jogja, Rabu (6/5/2026). Langkah tersebut sebagai bentuk pendampingan hukum.

Ketua Tim Hukum Peduli Anak Kota Jogja Deddy Sukmadi mengatakan, fokus pihaknya saat ini adalah mengawal proses hukum agar tetap berjalan sesuai koridor. Salah satu poin yang tengah dibahas adalah pengajuan restitusi atau ganti rugi kepada yayasan daycare.

Deddy menyatakan, dalam menuju proses tersebut pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendalami mekanisme pengajuan ganti rugi. Jika hal tersebut memungkinkan, pihaknya akan menyiapkan bukti-bukti materiil yang kuat mengenai kerugian yang dialami orang tua korban.

Sebab selain pasal mengenai kekerasan dan penelantaran anak, menurutnya ada pasal korporasi yang bisa menjerat pihak yayasan. Pun daycare Little Aresha sudah memiliki badan hukum. Sehingga ada kemungkinan celah hukum untuk menyeret organisasi secara keseluruhan

Baca Juga: Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Kecewa Sikap UGM, Tuntut Oknum Dosen yang Menjadi Penasihat Dipecat

“Kita harus melihat bukti nyata kerugiannya seperti apa, karena mekanisme hukumnya memang demikian," ujar Deddy saat ditemui di Balai Kota Jogja. 

Ketua Tim Kerja Bantuan Hukum dan HAM Setda Kota Jogja Saverius Vanny Noviandri menjelaskan, terbentuknya Tim Hukum Peduli Anak Kota Jogja merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah kota (pemkot) terhadap kasus tersebut. Tim itu memiliki target pendampingan hukum semaksimal mungkin.

Vanny menjelaskan, ada tiga poin utama yang dikawal oleh tim hukum. Meliputi tuntutan pertanggungjawaban maksimal bagi pengasuh maupun kepala sekolah yang diduga melanggar undang-undang.

Kemudian menuntut pertanggungjawaban korporasi. Sehingga akan dilakukan pendalaman terhadap status yayasan sebagai badan hukum. Jika terbukti melanggar undang-undang yayasan atau pidana korporasi dalam KUHP baru maka tim akan menuntut ganti rugi hingga opsi pembubaran korporasi.

Baca Juga: Siswa Dilarang Konvoi dan Corat-Coret Saat Kelulusan, Wisuda Dihilangkan Diganti Pelepasan Sederhana

Selain itu, tim tersebut juga akan mengawal pemenuhan hak restitusi. Guna memastikan setiap korban mendapatkan ganti rugi dari pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Termasuk pembubaran yayasan.

“Secara target, kami targetkan ini seoptimal mungkin langkah hukum yang bisa ditempuh,” jelas Vanny.

Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Jogja Udiyati Ardiani mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menerima 182 pengaduan dari orang tua korban. Dari jumlah tersebut 130 orang sudah dilakukan asesmen dan 50 diantaranya bersedia untuk melanjutkan ke proses hukum.

Baca Juga: Nasib Guru Non ASN di Sekolah Negeri Terancam, Pemkab Kulon Progo Siapkan Skema Khusus

Meskipun jumlah pengaduan yang masuk cukup banyak, Udiyati mengakui bahwa belum semua orang tua memilih jalur hukum. Sebab banyak keluarga yang masih fokus pada pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma anak-anak mereka. Kendati begitu pintu tetap dibuka bagi para orang tua yang ingin mendapat pendampingan hukum.

“Harapannya para orang tua ini tahu bagaimana proses pendampingan lanjutannya dan mereka bisa melakukan pengaduan yang didampingi tim hukum," katanya.

Salah satu orang tua korban daycare, Noorman Windarto mengaku akan menggunakan fasilitas pendampingan dari pemkot untuk menentukan langkah-langkah restitusi. Termasuk dalam menentukan nominal ganti rugi yang dibebankan kepada para tersangka.

“Kalau nominalnya kami masih akan menunggu indikator yang akan dibikin oleh yang dijanjikan oleh LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Semoga dalam waktu cepat ini bisa ada,” beber Noorman. (inu)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#Little Aresha #Little Aresha Jogja #Daycare Little Aresha #Daycare Jogja #Little Aresha Daycare