JOGJA - Perwakilan orang tua korban tindak kekerasan dan penelantaran anak di daycare Little Aresha menyayangkan sikap UGM terhadap oknum dosen yang terlibat dalam kasus tersebut. Mereka menilai sanksi yang diberikan lembaga pendidikan tersebut belum terlalu tegas.
Salah satu orang tua korban, Noorman Windarto mengatakan para orang tua korban berencana untuk mengeluarkan petisi. Guna menuntut tranparansi dan ketegasan UGM dalam menjatuhkan sanksi terhadap oknum dosen yang menjadi penasihat daycare.
Menurutnya, kekecewaan para orang tua korban berdasar dari sikap universitas yang menganggap keterlibatan oknum dosen merupakan urusan personal. Padahal, sebagai lembaga pendidikan seharusnya bisa memberikan sanksi lebih tegas seperti pemecatan.
“Jawaban UGM cuma (bilang) personal. Rasa kemanusiaan UGM di mana terhadap 100 sekian orang tua? Perlakuan tidak manusiawi ini hanya dijawab sebagai kelalaian personal, kami tidak terima," ujar Noorman saat ditemui di Balai Kota Jogja, Rabu (6/5/2026).
Baca Juga: Siswa Dilarang Konvoi dan Corat-Coret Saat Kelulusan, Wisuda Dihilangkan Diganti Pelepasan Sederhana
Noorman menyatakan, bahwa kasus tindak kekerasan terhadap anak yang melibatkan oknum dosen itu bukan hanya sekedar kelalaian personal. Namun sebuah bentuk tindakan yang tidak manusiawi dan sangat berdampak pada masa depan anak-anak nantinya.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus kekerasan dan penelantaran anak di Little Aresha salah satu dosen UGM bernama Dr Cahyaningrum Dewojati terlibat sebagai penasihat. Noorman mempertanyakan nalar akademisi di balik dalih peminjaman identitas oknum dosen tersebut sebagai pengurus inti struktural daycare.
“Karena tidak mungkin meminjamkan KTP tapi tidak tahu untuk apa, itu sekelas dosen. Artinya kita aja mau investasi ayam aja pikir-pikir kan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Dekan Fakultas Ilmu Budaya (FIB) UGM Prof Setiadi dalam keterangannya menyampaikan bahwa oknum dosen tersebut merupakan pengajar aktif.
Namun pihaknya tidak akan memberikan pembelaan hukum terhadap yang bersangkutan.
Baca Juga: Nasib Guru Non ASN di Sekolah Negeri Terancam, Pemkab Kulon Progo Siapkan Skema Khusus
Setiadi menyatakan, FIB UGM secara kelembagaan tidak memiliki hubungan hukum, kerja sama, maupun keterlibatan operasional apa pun dengan Yayasan Daycare Little Aresha.
Sehingga segala aktivitas oknum dosen tersebut di luar tugas akademik fakultas merupakan tanggung jawab personal yang bersangkutan.
"Kami tidak memberikan pembelaan hukum secara institusional terhadap tindakan yang berada di luar ranah kedinasan dan akademik," tandasnya. (inu)
Editor : Iwa Ikhwanudin