Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Aktivis Mahasiswa Divonis Lima Bulan Penjara, Unitdar Magelang Pastikan Hak Akademik Tetap Terjaga

Naila Nihayah • Rabu, 6 Mei 2026 | 03:30 WIB

 

Rektor Untidar Prof Sugiyarto
Rektor Untidar Prof Sugiyarto

 

 

 

 

MAGELANG - Putusan pidana penjara selama lima bulan terhadap terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi memunculkan respons dari kampus. Universitas Tidar (Untidar) memastikan hak akademik mereka tetap dijaga, termasuk keberlanjutan studi.

Tiga terdakwa itu yakni aktivis Enrille Championy Geniosa, serta mahasiswa Untidar Azhar Fauzan dan Purnomo Yogi Antoro. Ketiganya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara lima bulan terkait kasus yang berawal dari aksi demonstrasi pada Agustus 2025 yang berujung ricuh.

Perkara ini bermula dari penangkapan oleh Satreskrim Polres Magelang Kota pada pertengahan Desember 2025 di lokasi berbeda. Ketiganya didakwa dengan dua lapis pasal, yakni terkait ITE serta ketentuan dalam KUHP.

Baca Juga: Ketua Dewan Pers: Publik Akan Kembali Cari Informasi Bermutu daripada Konten Emosional Medsos

Menanggapi putusan tersebut, Rektor Untidar, Prof Sugiyarto menyebut, kampus menghormati proses hukum yang telah berjalan. "Sejak awal kami sudah mengawal dan berkontribusi semaksimal mungkin melalui jalur komunikasi yang baik dan elegan," ujarnya, Selasa (5/5).

Di sisi akademik, Sugiyarto memastikan, kedua terdakwa yang masih berstatus mahasiswa tetap mendapatkan hak pendidikan. Kampus bahkan memfasilitasi pengajuan cuti selama masa penahanan.

Dia menjelaskan, masa hukuman lima bulan membuat mahasiswa tersebut harus menjalani cuti pada semester berjalan. Namun, setelah masa tersebut selesai, mereka akan difasilitasi untuk kembali melanjutkan studi. "Kalau tidak ada sanksi yang menghambat, tentu akan kami rangkul kembali," katanya.

Baca Juga: PSIM Jogja Sudah Aman dari Degradasi, Van Gastel Pilih Bertahan: Negosiasi Kontrak Hampir Rampung

Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Untidar, Prof Parmin menegaskan, sedari awal kampus sudah berkoordinasi dengan kepolisian hingga proses pengadilan. "Kami juga dua kali mengajukan penangguhan penahanan," bebernya.

Putusan lima bulan penjara tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). Para terdakwa masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding dalam waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan.

Selama proses hukum belum final, lanjut dia, kampus memastikan hak-hak mahasiswa tetap diberikan, termasuk status akademik yang tidak dicabut. "Mereka sebelumnya sudah cuti, dan setelah masa penahanan selesai diharapkan bisa kembali aktif dan menyelesaikan skripsi hingga lulus," paparnya. (aya/pra)

Editor : Heru Pratomo
#Rektor Untidar Prof Sugiyarto #hak akademik #Magelang #UU ITE #aktivis