JOGJA- Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja saat ini tengah melakukan pendataan terkait keberadaan Daycare atau tempat penitipan anak di Kota Jogja. Bagi tempat penitipan anak yang statusnya ilegal diwajibkan segera mengurus perizinan.
Walikota Jogja Hasto Wardoyo mengatakan Pemkot Jogja telah melakukan pendataan sejumlah Day Care yang tersebar di Kota Jogja. Total sementara ada 69 tempat penitipan anak atau Day Care.
"Ada yang legal ada yang belum," imbuhnya.
Menurutnya, beberapa tempat penitipan anak yang belum mengantongi izin sebagian besar meruapakan PAUD dan TK. Itu pun yang belum mengantongi izin adalah layanan penitipan anaknya.
"Misalkan PAUD TK-nya legal, tapi terus pengen mengembangkan ada layanan sosial baru, penitipan anak. Lah, harusnya kan itu diurus izinnya sendiri ya, tetapi kan ini masih jadi satu. Kayak gitu yang terjadi," jelasnya.
Dari temuan tersebut, Hasto mengaskan agar pengelola TK-PAUD yang kasuistiknya sepertinitu segera mengurus izin. Walaupun sudah terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) terkait layanan pendidikannya, namun untuk layanan penitipan anak perlu diurus legal standingnya.
"Harus itu, kalau menurut saya. Kalau tidak ada legal standing-nya tidak ada pencatatannya ya lebih baik tidak memberikan layanan itu," ucapnya.
Selain itu, tim pendamping korban dari Kota Jogja juga dinyatakan telah lengkap. Ada sebanyak 18 psikolog yang akan ditambah lagi dari Pemprov DIJ maupun Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Baca Juga: Dugaan Pungli Pengurusan Surat Pengantar Nikah Viral, Lurah Garongan Kulon Progo Diminta Klarifikasi
"Pendampingan dari konsultan hukum, terutama yang di help desk juga sudah siap," ujarnya saat ditemui di Taman Budaya Embung Giwangan (TBEG), Selasa (28/4). (oso)
Editor : Iwa Ikhwanudin