SLEMAN - Pencuri tujuh bilah gamelan demung slendro di Gedung Margono lantai 4, Fakultas Ilmu Budaya (FIB), Universitas Gadjah Mada (UGM) pada Selasa (14/4) lalu berhasil ditangkap.
Pelakunya berinisal AF dengan alamat di Surakarta, Jawa Tengah. Pria 50 tahun ini berstatus sebagai karyawan swasta.
Kapolsek Bulaksumur, AKP Subilal menjelaskan, kronologi berawal saat pelapor berinisial W yang merupakan satpam FIB sedang bertugas melakukan pengecekan di ruang gamelan.
Dari semula yang tertata rapi, tetapi saat dicek barang tersebut sudah tidak ada.
Pelapor selanjutnya melakukan pengecekan CCTV dan terlihat ada seseorang yang mencurigakan.
Kemudian W membuat laporan di Polsek Bulaksumur.
Baca Juga: Gedung Daycare Little Aresha di Sorosutan Umbulharjo Jogja Dipenuhi Coretan Kecaman Bernada Umpatan
"Pelaku menanyakan ruang gamelan pada mahasiswa. Usai mengambil bilah demung kemudian pelaku meninggalkan lokasi," kata Subilal dalam ungkap kasus yang digelar di Polsek Bulaksumur, Selasa (28/4).
Pelaku mengambil bilah demung lantas memasukkannya dalam tas yang sudah disiapkan.
Bilah demung ini dijual ke penjual rosok di daerah Karanganyar, Jawa Tengah dengan harga Rp 1,8 juta.
Kemudian uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Subilal menjelaskan, pelaku juga mengaku pernah melakukan tindakan serupa di beberapa kampus di wilayah Jogja dan Solo.
Salah satunya Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta dengan bilah gamelan yang dicuri sebanyak sebelas bilah.
Pelaku sendiri juga merupakan residivis dalam perkara pencurian sepeda motor pada 2012 dengan hukuman 2,5 tahun penjara.
"Memang kalau bahan kuningan ini nilainya berbeda dengan bahan lain seperti besi," ujarnya.
Pelaku sendiri berhasil ditangkap pada Rabu (22/4) di Surakarta, Jawa Tengah dan kini dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sleman.
Pelaku diancam pasal 476 KUH Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (del)
Editor : Iwa Ikhwanudin