Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tujuh Tersangka Pengeroyokan Ilham Dwi Saputra di Bantul Telah Ditahan, Salah Satunya Ada yang Menusuk 14 Kali

Cintia Yuliani • Selasa, 28 April 2026 | 13:58 WIB
Para tersangka dihadirkan di Polres Bantul saat jumpa pers Selasa (28/4/2026). (Cintia Yuliani/Radar Jogja)
Para tersangka dihadirkan di Polres Bantul saat jumpa pers Selasa (28/4/2026). (Cintia Yuliani/Radar Jogja)

BANTUL - Polres Bantul berhasil mengamankan tujuh tersangka kasus pengeroyokan terhadap Ilham Dwi Saputra (IDS), 16. Peristiwa tersebut terjadi di Lapangan Gadung Mlati, Padukuhan Banyu Urip, Caturharjo, Pandak, Selasa (14/4) sekitar pukul 23.00. Tujuh tersangka tersebut tergabung dalam geng Tores yakni BLP, 18, YP, 21, JMA, 23, RAR, 19, AS, 21, ASJ, 19, dan SGJ, 19.

Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto mengatakan, satu hari setelah kejadian, Sat Reskrim Polres Bantul berhasil mengamankan BLP alias BR, 18, di Kretek, Bantul, dan YP alias B, 21, di Babarsari, Sleman. 

Setelah melakukan pengembangan dari hasil penyelidikan, penyidikan, serta petunjuk dari tersangka, tim kemudian melakukan pemeriksaan dan pengejaran terhadap lima orang yang diduga tersangka lain, lalu menetapkan mereka sebagai DPO.

“Di mana lima orang tersebut kabur ke safe house di daerah Cilacap, ini merupakan safe house dari geng Tores yang ada di daerah Cilacap,” jelasnya saat jumpa pers di Polres Bantul Selasa (28/4). 

Baca Juga: Gedung Daycare Little Aresha di Sorosutan Umbulharjo Jogja Dipenuhi Coretan Kecaman Bernada Umpatan

Selanjutnya, tim gabungan dari Jatanras Polda DIJ dan Sat Reskrim Polres Bantul melakukan penggerebekan di lokasi tersebut. Namun, lima orang tersebut telah kabur. Dua orang melarikan diri ke Tangerang Selatan, Banten, dan tiga orang lainnya ke arah Boyolali, Jawa Tengah.

Kemudian, pihak kepolisian membagi tim menjadi dua. Satu tim bergerak bersama Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Bantul untuk melakukan penangkapan terhadap JMA alias J, 23, serta RAR alias B, 19, di sebuah kos Tangerang Selatan, Banten dan berhasil ditangkap Sabtu (25/4). 

Sementara itu, satu tim lainnya menuju Boyolali, yaitu tim Jatanras Polda DIJ dan Sat Reskrim Polres Bantul, yang mengamankan tiga orang, AS alias B, 21, ASJ alias B, 19, dan SPJ alias B, 19, di Boyolali, Jawa Tengah, Senin (27/4).

“Sehingga seluruh tersangka yang kita amankan ada tujuh orang sudah kita lakukan penangkapan dan penahanan di Satreskrim Polres Bantul,” tuturnya.

Baca Juga: Persaingan Promosi ke Super League Masih Terbuka Bagi 3 Tim, Bek PSS Sleman Ini Optimistis Klubnya Naik Kasta

JMA merupakan residivis dalam kasus yang sama. Ia sebelumnya mendapat vonis satu tahun tiga bulan penjara dan telah bebas. Kemudian kembali mengulangi perbuatannya tahun ini. Hal ini, kata dia, akan memperberat hukuman yang akan diperolehnya.

“Jadi peran saudara J merupakan inisiator yang memerintahkan saudara YP dan BLP untuk menjemput korban,” terangnya.

Selain itu, JMA juga melakukan penusukan terhadap korban sebanyak kurang lebih 14 kali menggunakan gunting yang telah dipersiapkan dari rumah.

"Tentunya ini akan menjadi pertimbangan dari penyidik untuk penerapan pasal yang akan dipersangkakan," terangnya.

Selain itu, AS melakukan penyiksaan dengan menyundutkan rokok ke kemaluan korban, melindas kepala korban dengan sepeda motor sebanyak tiga kali, serta memukul menggunakan gesper.

Sementara itu, lima tersangka lainnya memiliki peran hampir sama, yaitu melakukan pemukulan menggunakan gesper, memukul dengan paralon, dan menendang korban.

“Bahkan ada yang menyudut rokok di dada korban, tubuh korban, dan kemaluan korban,” jelasnya.

Baca Juga: Kala Gubernur DIY Sentil Para Lurah dengan Candaan, HB X: Dalam Waktu Lima Hari Tak Jawab Laporan Masyarakat, Saya yang akan Menegur

Motif para tersangka adalah balas dendam. Ketujuh tersangka merupakan anggota geng Tores, sedangkan korban merupakan anggota geng Kuras. Sebelum kejadian pengeroyokan, telah terjadi empat kali perselisihan berupa pembacokan antara dua geng tersebut, yaitu di Manding, Trirenggo, Palbapang, dan Gapensi. Sehingga hal tersebut yang menjadi motif pengeroyokan terhadap IDS. 

Sementara itu, Polres Bantul akan terus mendalami kasus ini dan mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat. Dari tujuh tersangka yang telah diamankan, salah satunya masih berstatus pelajar SMA di Kretek, Bantul.

Ketujuh tersangka dijerat pasal berlapis, yakni tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan kematian seseorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 KUHP ayat (4) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Atau tindak pidana setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dipidana karena pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 KUHP. 

Baca Juga: Kesaksian Asisten Masinis Ungkap Dugaan Error Sinyal di Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL Bekasi Timur

Atau Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

“Tentunya dengan pasal berlapis ini merupakan komitmen dari polres Bantul untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat,” katanya.

Serta, lanjutnya, pihak kepolisian akan tetap menegakkan hukum dan memproses secara tegas dan tidak memberi toleransi kepada para pelaku kekerasan terhadap anak. (cin)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#ilham dwi saputra #tujuh tersangka #menusuk 14 kali #tersangka pengeroyokan bantul #polres bantul