JOGJA - Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo (SP) tak terima divonis hukuman enam tahun penjara dalam perkara hibah pariwisata 2020. Vonis ini 2,5 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 8 tahun enam bulan.
Begitu majelis hakim yang diketuai Melinda Aritonang selesai membacakan putusan, SP langsung menyatakan sikap. "Kami akan mengajukan banding yang mulia," ujar SP sesaat setelah ditanya hakim di Ruang Garuda Pengadilan Tipikor Jogja, kemarin (27/4).
Sebelum menyatakan banding, SP terlihat berkonsultasi dengan penasihat hukumnya Soepriyadi yang duduk di samping kanan kursi terdakwa.
Jalannya pembacaan putusan berjalan maraton. Hakim membacakan putusan selama 5,5 jam sejak pukul 10.05. Sidang sempat diskors. Dilanjutkan kembali pada pukul 13.00 hingga 15.30. Melinda membacakan putusan secara bergantian dengan dua anggota majelis hakim Gabriel Siallagan dan Elias Hamonongan.
Di samping hukuman 6 tahun penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 400 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Dalam putusan itu, hakim menyatakan SP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu subsider yang diajukan JPU.
"Menyatakan terdakwa Drs Sri Purnomo M.Si terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu subsider," jelas Melinda.
Putusan tersebut sesuai dengan Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP Nasional yang dulu dibaca sebagai Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 seperti diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 KUHP Nasional yang dulu dibaca sebagai Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta peraturan perundang-undangan lainnya.
Berkaitan dengan sanksi denda Rp 400 juta, SP harus membayar dalam jangka waktu sebulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Bila tidak bisa memenuhinya, kekayaan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.
"Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 90 hari," tandas ketua majelis hakim.
Hakim juga menyatakan SP tetap ditahan. Selanjutnya, masa penahanan yang telah dijalani SP sejak September 2025 dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dalam putusan itu hakim tidak menjatuhkan uang pengganti sebesar Rp 10,9 miliar atau persisnya Rp 10.952.457.030 sebagaimana tuntutan JPU kepada terdakwa SP.
Uang pengganti yang diajukan jaksa itu sesuai dengan nilai kerugian keuangan negara sebagaimana laporan hasil audit kerugian keuangan negara yang dikeluarkan BPKP Perwakilan DIY.
Majelis hakim punya perhitungan sendiri. Meski terjadi kerugian keuangan negara, hakim menyatakan nilainya tidak sama dengan audit BPKP. Ada perbedaan. Majelis hakim mengadakan perhitungan spesifik sendiri. Ini menyusul adanya kelompok masyarakat (pokmas) menerima hibah Rp 53 juta namun diaudit tertulis Rp 55 juta.
Kemudian ada juga pokmas yang telah mengembalikan dana hibah. Majelis hakim memiliki perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp 10.925.950.030. Bukan Rp 10.952.457.030 seperti audit BPKP Perwakilan DIY.
Usai SP menyatakan banding, sidang kemudian ditutup. Begitu keluar ruangan, kerabat SP yang memadati ruang sidang sejak pagi terlihat berkumpul. Mereka menyambut mantan bupati Sleman dua periode itu.
Suasana diliputi rasa haru. Beberapa kerabat tampak memeluk SP. Sebagian tak kuasa menahan tangis, termasuk istri SP, Kustini yang setiap sidang selalu hadir.
Menanggapi vonis hakim, SP menyatakan, tak sepersen pun menggunakan uang negara. Semuanya diberikan kepada masyarakat yang saat itu membutuhkan bantuan karena terdampak pandemi Covid-19. "Semua dana 100 persen kami berikan ke masyarakat. Serupiah pun saya tidak mengambil keuntungan," ucap SP.
Soepriyadi sebagai penasihat hukum (PH) SP menambahkan, ada satu pertimbangan dari hakim yang menarik perhatian. Khususnya terkait penggunaan dana yang dinikmati dan dimanfaatkan 100 persen oleh masyarakat. "Jadi agak aneh kalau Pak Sri Purnomo dihukum, karena masyarakat yang menikmati. Seharusnya klien kami bebas," ujarnya semangat.
Jalannya putusan perkara hibah pariwisata juga dipantau sejumlah aktivis. Salah satunya, Direktur Indonesia Court Monitoring (ICM) Tri Wahyu KH yang mengikuti dari awal hingga akhir.
Menyikapi putusan hakim, Wahyu menilai cukup bagus karena memasukkan pertimbangan adanya konflik kepentingan melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) dalam pembuatan regulasi peraturan bupati.
Namun di sisi lain, majelis hakim ternyata belum progresif. Masih memakai zona "kelaziman" vonis 2/3 dari tuntutan JPU sehingga putusan menjadi 6 tahun. Majelis hakim juga tak konsisten dengan pertimbangan yang menyatakan ada modus korupsi penyalahgunaan wewenang dalam jabatan bupati.
Ada perluasan penerima dana hibah yang melanggar juknis dana hibah dari kementerian pariwisata dan ekonomi kreatif sehingga dana hibah tidak tepat sasaran.
Tapi dalam pertimbangan uang pengganti, majelis hakim menyatakan dana hibah dinikmati masyarakat. Sedangkan terdakwa menikmati keuntungan nonfinansial yang pada akhirnya dalam amar putusan majelis hakim tidak membebankan uang pengganti kepada terdakwa SP atas kerugian keuangan negara Rp 10,9 miliar.
Karena terdakwa menyatakan banding, ICM berharap Pengadilan Tinggi Jogjakarta dan tidak menutup kemungkinan hingga Mahkamah Agung RI agar mengoreksi putusan Pengadilan Tipikor Jogja terkait nihilnya uang pengganti dari terdakwa maupun pemberatan vonis terdakwa. (oso/kus/laz)
Editor : Herpri Kartun