BANTUL - Sat Reskrim Polres Bantul kembali mengamankan dua orang pelaku pengeroyokan terhadap korban Ilham Dwi Saputra (IDS), 16, warga Triharjo, Pandak yang mengalami pengeroyokan di Lapangan Gadung Mlaten Caturharjo, Pandak Selasa (14/4).
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, dua pelaku berinisial JMA alias J, 23, asal Pakualaman, Yogyakarta, berstatus tidak memiliki pekerjaan. Sedangkan pelaku lainnya berinisial RAR alias B, 19, berasal dari Kapanewon Bantul, berstatus pelajar atau mahasiswa. Keduanya berjenis kelamin laki-laki.
"Kedua pelaku tersebut berhasil ditangkap, sabtu (25/4) di tempat pelariannya di Tangerang, Banten," jelasnya Senin (27/4).
Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Polres Bantul. Hingga kini Polres Bantul telah berhasil menangkap empat pelaku dalam kasus pengeroyokan IDS.
"Dua pelaku yang sebelumnya telah ditangkap BLP, 18, asal Kretek, dan YP, 21, asal Bambanglipuro, keduanya laki-laki," katanya.
Rita mengatakan, kedua pelaku tersebut masih berstatus pelajar. BLP masih berstatus pelajar SMA sederajat, sedangkan YP saat ini mengambil paket C.
Lanjutnya, Sat Reskrim Polres Bantul terus melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang telah diterbitkan beberapa waktu lalu.
"Kami berkomitmen untuk dapat secepatnya mengungkap kasus ini dan memproses hukum para pelaku dengan seadil-adilnya," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Achmad Mirza mengatakan, motif pelaku pengeroyokan IDS adalah balas dendam. Saat korban diinterogasi dan ditanya apakah tergabung dalam geng yang dimaksud pelaku, korban menjawab tidak.
Setelah korban mengaku tidak mengikuti geng yang dimaksud, IDS langsung dipukul oleh salah satu terduga pelaku, kemudian diikuti oleh pelaku lainnya.
Para pelaku menggunakan pipa paralon sebagai alat pemukul. Selain itu, korban juga sempat disundut rokok dan bahkan dilindas sepeda motor.
“Dan sepeda motornya sudah kami amankan sebagai barang bukti,” tuturnya Selasa (21/4).
Baca Juga: Kerusuhan di Segunda Divison, Kiper Huesca dan Real Zaragoza Diusir dari Lapangan
Untuk penanganan kasus ini, pihak kepolisian menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 262 ayat (4) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. (cin)
Editor : Iwa Ikhwanudin