JOGJA- Sebanyak 13 orang tersangka yang telibat dalam kasus kekerasan puluhan balita di tempat penitipan anak (daycare) Little Aresha, Jogja akan dilakukan penahanan langsung.
Pihak kepolisian pun menginfokan ada kemungkinan tersangka tambahan.
"Polresta Jogja sudha menetapkan 13 tersangka, nanti akan langsung ditahan," ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, saat dikonfirmasi, Minggu (26/4/2026).
Hal itu merupakan komitmen Polda DIY untuk melindungi anak-anak yang merupakan generasi penerus bangsa.
Baca Juga: Michael Carrick Memuji Pengaruh Besar Bruno Fernandes untuk Manchester United Musim Ini
Polda DIY akan melakukan tindakan tegas dan penyedikan secara transparan serta berkeadilan sesuai dengan ketentuan hukum.
"Sejak adanya laporan masyarakat, anggota kami langsung melakukan penggrebekan dan menemukan fakta di lapangan," bebernya.
Saat penggrebegan, personel juga melihat sendiri sebagian bentuk kekerasan yang terjadi pada anak di sana.
Selain itu, beberapa saksi juga telah dimintai keterangan sebagai dasar utama.
Baca Juga: Kalahkan Southampton, Manchester City ke Final FA Cup, Harapan Raih Treble Tetap Hidup
"Prosesnya penyelidikan naik ke penyidikan dari Polresta Jogja dibackup oleh Ditreskrimsus Polda DIY," ucapnya.
Sebanyak 13 tersangka yang ditetapkan adalah para pengasuh, termasuk kepala yayasan.
Ihsan menegaskan ada kemungkinan jumlah tersangka dapat bertambah.
"Nanti bisa berkembang lagi, tergantung proses yang berjalan dan keterangan-keterangan tambahan," jelasnya.
Perizinan Lembaga Pengasuhan Anak Akan Diperketat
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Erlina Hidayati Sumardi mengatakan akan melakukan pemdampingan kepada korban bersama dengab instansi terkait di provinsi maupun Kota Jogja.
Salah satunya melalui pendampingan psikososial melalui layanan terpadu.
"Berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan pemulihan korban berjalan optimal dan berkelanjutan," ujarnya.
Baca Juga: PKBM Handayani Tampung 248 Siswa dengan Berbagai Persoalan, Cetak Lulusan Kesetaraan Sekolah Formal
Pihaknya juga akan mengevaluasi sistem pengawasan dan perizninan lembaga pengasuhan anak, termasuk daycare, guna memastikan terpenuhinya standar perlindungan anak.
Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu melaporkan apabila menemukan atau mencurigai adanya praktik kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar.
"Sebatas yang kami mendapat infonya, ternyata daycare (Little Aresha) ini belum berizin ya. Memang diperlukan pengawasan, pendataan, dan sebagainya," jelasnya.
Bersamaan dengan itu, masyarat akan diberi edukasi mengenai hak anak dan pentingnya memilih layanan pengasuhan yang aman, terpercaya, dan terverifikasi.
Anak adalah amanah yang harus dijaga bersama.
Setiap bentuk kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi yang tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun.
"Kami akan memperkuat mekanisme pengaduan dan respons cepat terhadap dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak," tegasnya. (oso)
Editor : Iwa Ikhwanudin