Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Update! Polresta Jogja Tetapkan 13 Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha Jogja, Termasuk Kepala Yayasan

Rizky Wahyu Arya Hutama • Sabtu, 25 April 2026 | 22:48 WIB
UPDATE: Kapolresta Jogja Kombes Pol Eva Guna Pandia. Rizky Wahyu/Radar Jogja 
UPDATE: Kapolresta Jogja Kombes Pol Eva Guna Pandia. Rizky Wahyu/Radar Jogja 
 
JOGJA - Teka-teki dugaan kekerasan anak yang terjadi di tempat penitipan anak (daycare) Little Aresha akhirnya menemui titik terang.
 
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam, Polresta Jogja resmi menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
 
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah jajaran Satreskrim Polresta Jogja melakukan gelar perkara intensif yang melibatkan berbagai unsur terkait, Sabtu (25/4/2026) malam.
 
Baca Juga: Peringati Hari Kartini, Genio On The Move Hadir di SMA Negeri 11 Yogyakarta
 
Kapolresta Jogja Kombes Pol Eva Guna Pandia menjelaskan, dari hasil gelar perkara tersebut, ke-13 tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam struktur lembaga tersebut.
 
"Kami menetapkan 13 orang tersangka sementara. Terdiri dari satu orang kepala yayasan, satu orang kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh," ujarnya kepada wartawan di GOR Amongrogo, Jogja, Sabtu (25/4/2026) malam. 
 
Meski begitu, lanjut Eva, hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami motif di balik tindakan para tersangka.
 
Terkait kondisi fisik korban, kepolisian juga berencana melakukan visum untuk memastikan adanya bekas luka atau dampak kekerasan lainnya pada anak-anak yang dititipkan di daycare tersebut. 
 
Baca Juga: Kenaikan BBM Picu Sentimen Pasar, Ekonom Perkiraan Inflasi DIY Akan Naik Meski Tidak Signifikan 
 
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 
 
"Pasal yang dikenakan adalah Pasal 76A jo Pasal 77, atau Pasal 76B jo Pasal 77B, atau Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat 1. Intinya terkait perlakuan salah, penelantaran, atau kekerasan terhadap anak," cetusnya.
 
Oleh karena itu, Eva menghimbau kepada para orang tua agar lebih selektif dan waspada dalam memilih tempat penitipan anak.
 
Baca Juga: PSIM Goes to Campus di UI, Industri Olahraga Butuh Talenta di Luar Lapangan
 
Selain itu, ia juga menekankan agar orang tua memastikan legalitas dan profesionalitas pengelola, serta tidak sekadar asal menitipkan anak.
 
"Anak-anak ini adalah masa depan kita semua, wajib disayangi dan diberikan kasih sayang. Tidak boleh ada penelantaran apalagi kekerasan. Kita harus bersama-sama menjaga Jogja agar selalu aman, nyaman, dan kondusif," lontarnya. (ayu).
Editor : Winda Atika Ira Puspita
#Little Aresha #Daycare Jogja #kepala yayasan #Polresta Jogja #penetapan tersangka