Perkara dinyatakan inkracht (berkekuatan hukum tetap).
Secara tegas vonis pidana penjara selama dua tahun sebagaimana putusan pada tingkat sebelumnya tetap berlaku.
Putusan ini berdasarkan Nomor 551 K/Pid/2026 dilihat Rabu (22/4/2026).
Majelis dipimpin Hakim Agung Soesilo dengan anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Sutarjo dalam amar putusannya menolak seluruh permohonan kasasi dari terpidana.
Kronologi
Kasus ini bermula dugaan penipuan jual beli perusahaan CV Art Fashion di wilayah Bantul.
Pada akhir Mei 2023, seseorang bernama Abi Husni (AH) mengaku dirugikan dan menjadi korban atas kasus yang dilakukan inisial YAM tersebut.
Awalnya, YAM berpura-pura ingin membeli perusahaan AH dengan nilai kesepakatan Rp 2 Miliar.
Namun, perlahan-lahan perusahaannya itu malah dikuasai bahkan omzet yang nilainnya mencapai Rp 800 juta itu justru mengalir ke rekening pribadi YAM.
Baca Juga: Gempa Megathrust Berpotensi di Wilayah DIY, Warga Kulon Progo Dihantui Rasa Takut
Alih-alih membayar sesuai nilai kesepakatan, YAM hanya membayar uang muka senilai Rp 50 juta sebagai tanda jadi.
YAM juga berhasil membujuk korbannya untuk mengalihkan akta CV perusahaan dengan alasan akan digunakan sebagai syarat pengajuan pinjaman bank yang hingga sampai saat ini tidak pernah terwujud.
Parahnya lagi, 30 karyawan turut menjadi korban lantaran gaji mereka tidak dibayarkan dan hal ini memancing aksi untuk berdemonstrasi.
Termasuk menggugurkan kewajiban membayar pasokan bahan baku.
Pengusaha sekaligus korban Abi Husni mengungkapkan menurut fakta persidangan YAM sejak awal sudah berniat ingin menguasai perusahaan dan seluruh aset miliknya.
Fakta tersebut terungakap dalam persidangan bahwa sejak awal YAM tidak berniat untuk membayar sesuai nilai kesepakatan Rp 2 Miliar sebagaimana yang dijanjikan.
Baca Juga: Prediksi Skor Sunderland vs Nottingham Forest Premier League Sabtu 25 April 2026, Kick Off 02.00 WIB
Persidangan
Perkara ini sebelumnya telah melalui proses di Pengadilan Negeri Bantul dengan nomor perkara 246/Pid.B/2025/PN Btl yang diputus pada 7 November 2025.
Perkara berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jogja dengan putusan Nomor 188/PID/2025/PT YYK tertanggal 18 Desember 2025.
Baik pihak terdakwa maupun penuntut umum kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Permohonan diajukan melalui akta permohonan kasasi masing-masing pada akhir Desember 2025 disertai memori kasasi yang masuk pada awal Januari 2026.
Dalam pertimbangannya, MA menyatakan tidak menemukan alasan yang cukup untuk membatalkan atau mengubah putusan pengadilan di tingkat sebelumnya, baik dari Pengadilan Negeri Bantul maupun Pengadilan Tinggi Jogja.
Baca Juga: Info Ala Honda Istimewa, Honda Vario 125 Street Hadir dengan Gaya Berani
Proses banding yang diajukanY AM tidak berbuah sesuai harapan.
Pengadilan Tinggi Yogyakarta malah memperberat hukuman YAM menjadi 2 tahun dari sebelumnya hanya 1 Tahun 6 Bulan.
Sebab Pertimbangan hakim pengadilan tinggi merujuk pada kerugian korban yang nilainya cukup tinggi.
Dengan ditolaknya kasasi tersebut, status YAM sebagai terpidana dalam kasus penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP menjadi final dan tidak dapat lagi diganggu gugat.
YAM divonis pidana penjara selama dua tahun.
Editor : Meitika Candra Lantiva