GUNUNGKIDUL - Kasus pencurian burung yang menyeret anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gunungkidul terus bergulir. Tersangka berinisial RDS (29) alias Jeje ternyata menjalankan aksinya saat masih menjalani jadwal piket kedinasan.
Kini statusnya diberhentikan sementara sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu dan masih menerima uang tunggu sebesar 50 persen gaji hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Hal tersebut, dikonfirmasi langsung oleh Sekretaris Satpol PP Gunungkidul Sigit Pramudiyanto. Ia membenarkan tersangka merupakan personel Satpol PP yang bertugas sebagai PPPK paruh waktu.
Baca Juga: Van Gastel Puji Kiper PSIM Jogja Cahya Supriadi: Dia Sedang dalam Proses Menjadi Kiper Hebat
Saat ini yang bersangkutan ditahan di Polres Gunungkidul setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian. “Sudah kami konfirmasikan dan memang benar yang bersangkutan anggota Satpol PP Gunungkidul,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (23/4).
Kasus tersebut bermula dari laporan warga Kalurahan Siraman, Kapanewon Wonosari yang kehilangan burung jenis candet beserta sangkarnya pada Sabtu (28/2). Selain mengambil burung, pelaku juga diduga merusak dua unit kamera pengawas atau CCTV.
Selain itu, Jeje juga melakukan pencurian sepeda kayuh di Kalurahan yang sama pada 8 April 2026. Sigit mengungkapkan, kedua aksi pencurian berlangsung saat tersangka seharusnya menjalankan tugas piket.
“Pencurian pertama saat jadwal piket dan memang tidak ada di tempat. Kejadian kedua juga sedang dapat jadwal piket, alasannya izin ada kegiatan, tetapi pagi harinya kami mendapat laporan dari Polsek Wonosari terkait pencurian yang melibatkan personel kami,” jelasnya.
Menurut dia, sebelum kasus pidana mencuat, yang bersangkutan juga beberapa kali tercatat melakukan pelanggaran disiplin saat bertugas. Pihak internal mengaku telah memberikan pembinaan. “Secara performa, anggota ini beberapa kali melakukan tindakan tidak disiplin ketika melaksanakan piket tugas. Sebelumnya juga sudah kami bina,” tambahnya.
Menyikapi penetapan tersangka, Satpol PP Gunungkidul langsung mengirim nota dinas kepada Bupati Gunungkidul dengan tembusan ke Sekretariat Daerah, BKPPD, dan Inspektorat Daerah.
Hasil koordinasi dengan BKPPD, kata dia, status kepegawaian RDS kini diberhentikan sementara sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ia menegaskan, langkah itu sesuai regulasi kepegawaian dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Informasi yang kami terima, yang bersangkutan tetap mendapatkan uang tunggu sebesar 50 persen dari gaji bulanan sampai status hukumnya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul Sunawan menyampaikan, PPPK paruh waktu masih masuk kategori aparatur sipil negara (ASN).
Baca Juga: Catat! Sembilan Tokoh Perempuan DIY Rayakan Hari Kartini lewat Pembacaan Puisi di TBY
Karena itu, mekanisme penanganan disiplin dan status hukum tetap mengacu aturan ASN. “Selama ditahan, yang bersangkutan diberhentikan sementara. Status kepegawaiannya menunggu keputusan pengadilan,” ujarnya.
Sunawan menambahkan, Jeje berpotensi diberhentikan permanen apabila nantinya dijatuhi pidana penjara lebih dari dua tahun. “Kalau hukuman pidananya lebih dari dua tahun, kemungkinan diberhentikan dari PPPK paruh waktu,” tandasnya. (bas/pra)
Editor : Heru Pratomo