Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kejari Gunungkidul Sidak Balai Kalurahan Ngalang, Uber Dua Dokumen Ini Terkait Sengketa Tanah SG  

Yusuf Bastiar • Rabu, 22 April 2026 | 19:47 WIB
SIDAK: Lurah Ngalang Suharyanta sedang menunjukkan sebuah peta ke jajaran Kejari Gunungkidul saat proses inspeksi berjalan Rabu (22/4/2026). Yusuf Bastiar/Radar Jogja
SIDAK: Lurah Ngalang Suharyanta sedang menunjukkan sebuah peta ke jajaran Kejari Gunungkidul saat proses inspeksi berjalan Rabu (22/4/2026). Yusuf Bastiar/Radar Jogja

GUNUNGKIDUL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul mendadak mendatangi Balai Kalurahan Ngalang, Gedangsari, Rabu (22/4/2026) siang.

Kedatangannya ini untuk memburu dua dokumen penting terkait dugaan sengketa tanah Sultanaat Grond (SG) yang sempat disertifikasi atas nama pribadi dan diklaim sebagai aset desa.

Dalam sidak tersebut, petugas memburu dua dokumen sertifikat dan data persil tanah yang kini menjadi objek penyelidikan.

Rombongan Kejari tiba sekitar pukul 14.00 dan turut didampingi jajaran Kasi Intel. Kehadiran aparat penegak hukum itu sempat membuat suasana balai kalurahan tegang.

Baca Juga: Bangunan Liar Bantaran Sungai Winongo Bakal Dibersihkan, DPUPKP Kota Jogja Catat Ada 28 Titik Merupakan Kandang Ayam

Lurah Ngalang bersama perangkat desa terlihat langsung menerima kedatangan tamu dan kemudian masuk ke ruang pertemuan untuk menunjukkan sejumlah dokumen yang diminta.

Kepala Kejari Gunungkidul Budhi Purwanto mengatakan, kunjungan itu bagian dari proses penyelidikan yang saat ini tengah berjalan.

Tujuannya, untuk mencocokkan keterangan sejumlah pihak yang sebelumnya telah dimintai klarifikasi dengan data dan dokumen yang berada di Kalurahan Ngalang.

“Hari ini ada agenda peninjauan lokasi terkait penyelidikan yang sedang kami laksanakan di Kalurahan Ngalang. Kami ingin membuat terang peristiwa yang terjadi, dengan mengkroscek langsung hasil keterangan beberapa pihak dengan dokumen yang ada di sini,” ujarnya saat ditemui di Balai Kalurahan Ngalang, Rabu (22/4/2026).

Baca Juga: Sebanyak 15.789 Pendaftar Menjalani UTBK SNBT 2026 di UGM, Pengawasan Kecurangan dan Antisipasi Gangguan Teknis Diperketat

Budhi menjelaskan, tahapan perkara masih sebatas penyelidikan, sehingga belum dapat disimpulkan ada atau tidaknya unsur pidana.

Namun, lanjut dia, hasil pengecekan lapangan akan menjadi bahan penting dalam menentukan langkah lanjutan.

“Ini masih tahap penyelidikan. Menjadi bahan pertimbangan kami nanti untuk mengambil kesimpulan apakah ada peristiwa pidana atau tidak,” tegasnya.

Pantauan di lokasi, tim Kejari sempat menanyakan peta tanah yang telah disertifikasi.

Baca Juga: Dinkes Kota Jogja Waspadai Risiko Penyakit Meningitis Pasca-Kepulangan Jemaah Haji, Ini yang Dilakukannya

Lurah dan Jagabaya Kalurahan Ngalang beberapa kali terlihat keluar masuk ruangan membawa belasan lembar peta lama. 

Namun, dokumen yang dicari sempat belum ditemukan. Petugas juga menanyakan buku induk desa dan surat Letter C terkait bidang tanah dimaksud.

Saat itulah muncul pertanyaan dari penyelidik mengenai dasar sertifikasi apabila data Letter C tidak tersedia.

Sebab, tanah tak bersertifikat di wilayah Yogyakarta masuk dalam tanah SG. 

Ketika ditanya jenis dokumen yang diminta, Budhi enggan merinci dengan alasan materi masih dalam penyelidikan.

“Ada beberapa dokumen, tetapi belum bisa kami sampaikan karena masih dalam proses penyelidikan,” katanya.

Baca Juga: Mengerikan! Saksi Sempat Rebut Gunting saat Pelaku Berupaya Lukai Telinga Korban di Gadung Mlaten

Sementara itu, Lurah Ngalang Suharyanta membenarkan kedatangan Kejari berkaitan dengan penggunaan tanah di Padukuhan Nglaran Kalurahan Ngalang.

Lahan sekitar 1.200 meter persegi tersebut saat ini berdiri bangunan ruang kelas PAUD dan kios.

“Ya kedatangan Kejari terkait penggunaan tanah di wilayah Padukuhan Nglaran,” ujarnya.

Dia menjelaskan, saat pencocokan data memang ditemukan persoalan nomor persil 968 yang muncul pada dua peta berbeda.

Baca Juga:   UU PPRT Baru Saja Disahkan DPR, Bupati Gunungkidul: Ubah Stigma Perempuan Gunungkidul

Pada satu peta, persil tersebut berada di wilayah Plosodoyong. Sedangkan pada buku induk desa, nomor yang sama berada di Padukuhan Nglaran.

Sehingga, hal tersebut membuat bingung. 

Suharyanta juga mengakui proses pencarian data berjalan cukup lama karena arsip masih manual dan belum terintegrasi secara digital.

“Ada dua peta dengan nomor persil sama tetapi lokasi berbeda. Untuk mencari persil kami tidak hafal satu per satu pemilik tanah di sekitarnya, sehingga pencarian masih manual,” jelasnya.

Baca Juga: Butet Kartaredjasa Ajak 14 Seniman Asah Empati dan Simpati lewat Melukis Suasana Tahanan di Polres Bantul

Terkait status lahan, dia menyebut semula tanah tersebut dianggap tidak bertuan dan kemudian masuk proses sertifikasi melalui program PTSL.

Sertifikat sempat atas nama pribadi Suharyanta yang saat itu masih menjabat sebagai Jagabaya Kalurahan Ngalang.

Kendati atas nama pribadi dirinya, ia mengaku sertifikat tanah sudah dibukukan menjadi aset desa pada 2023.

Bahkan lahan itu disebut telah menghasilkan pendapatan asli desa (PAD) dari pemanfaatan kios sejak 2024.

Baca Juga: Pembinaan kepada Siswa dan Kerja Sama dengan Kalurahan Jadi Upaya Dikpora Bantul Tangani Anak Putus Sekolah

Namun setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, pihak Panitikismo Keraton Yogyakarta disebut menyatakan lahan tersebut merupakan tanah kasultanan atau SG. Sertifikat itu kemudian diserahkan kembali ke pihak kasultanan melalui Gusti Mangku pada Februari 2026. 

“Pada 20 Februari sertifikat sudah saya serahkan. Ada berita acaranya. Sekarang saya tetap mengikuti proses yang berjalan di Kejaksaan,” imbuhnya. (bas/wia)

 

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#balai kalurahan ngalang #sengketa #sidak #kejari gunungkidul #sultanaat grond