RADAR JOGJA - Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook hingga kini masih menjadi topik hangat.
Kasus ini menyeret sejumlah tokoh seperti Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, serta mantan staf khusus, Jurist Tan.
Kemudian tiga terdakwa lainnya di era Nadiem, yakni, Ibrahim Arief alias Ibam (Mantan Konsultan Kemendikbudristek) , Sri Wahyuningsih (Direktur SD) dan Mulyatsyah (Mantan Direktur SMP).
Terbaru, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung menetapkan tiga terdakwa dengan tuntutan hukum 6 hingga 15 tahun.
Baca Juga: Gubernur Ahmad Luthfi Dampingi Presiden Prabowo Hadiri Retreat Ketua DPRD di Magelang
Pembacaan tuntutan di lakukan saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta yang berlangsung pada Kamis (16/7/2026).
Dari tiga terdakwa yang terlibat tersebut, Ibrahim Arief mendapatkan tuntutan paling banyak, yaitu 15 tahun penjara.
Selain penjara badan, Ibam juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp 16,9 miliar.
Jika tuntutan uang ini tidak dilunasi, maka Ibam dikenai pidana tambahan.
"Dihukum penjara tambahan 7,5 tahun," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady.
Ibam dijatuhi hukuman paling banyak, karena dalam kasus ini, Ibam tidak memperkaya dirinya sendiri.
Dia menerima aliran dana pengadaan Chromebook dan diyakini telah membuat kajian teknis yang mengacu pada produk tertentu, yaitu Chromebook.
Melansir laman Jawa Pos, Istri Ibam, Ririe merasa kesal atas tuntutan JPU terhadap suaminya.
Ia menilai, tuntutan 15 tahun penjara terhadap Ibam sebagai puncak kezaliman.
Ririe menyebut, suaminya dikriminalisasi.
"Bagi kami, ini puncak dari kezaliman. Ibam yang tidak pernah, sekali lagi, tidak pernah ada aliran dana sama sekali, dikriminalisasi atas prestasinya bantu negara, yang tidak ada hubungannya dengan perkara," ujar Ririe dalam unggahan pada media sosial X Ibam, Jumat (17/4/2026).
Menurutnya, tuntutan penjara 15 tahun dan harus bayar Rp 16,9 miliar, kalau tidak maka pidananya ditambah 7,5 tahun, tak masuk akal.
"Kalau ngga bayar, total hukuman jadi 22,5 tahun! Ini kacau. Kami benar-benar dipermainkan. Tolong, bantu kami. Bebaskan Ibam," sambungnya.
Ia menyesalkan, Ibam yang bukan pejabat negara dituduh melakukan korupsi.
Dia juga membeberkan keterangan saksi yang diperiksa dalam persidangan.
Bahwasanya, sebanyak 57 saksi yang diperiksa menyebutkan bahwa tidak ada aliran keuntungan yang diterima Ibam.
Baca Juga: PSBS Biak vs Persija Jakarta, Mauricio Souza Tak Mau Remehkan Laskar Badai Pasifik
"Sekarang ironisnya dituduh korupsi," ungkapnya.
Ia pun kembali menekankan bahwa tidak ada satu pun bukti suaminya, ibam, memperkaya diri.
"Sampai 57 saksi diperiksa, tidak ada konflik kepentingan untuk memperkaya orang lain," tegasnya.
Dia berharap Majelis Hakim dapat memutusnya sesuai fakta persidangan.
"Dua minggu lagi putusan Ibam akan dibacakan oleh Majelis Hakim, kami tetap berharap keadilan putusan bisa sesuai dengan fakta persidangan," pungkasnya.
"Sebab, kasus yang menjerat Ibam bukan sekadar perkara hukum, melainkan nasib seseorang yang memiliki keluarga," imbuhnya.
Editor : Meitika Candra Lantiva