Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pura-Pura Tanya Usia Lalu Tarik Kalung, Begini Siasat Licin YH dan R Saat Beraksi di Magelang

Naila Nihayah • Sabtu, 18 April 2026 | 05:06 WIB
Polisi Magelang Kota Tangkap Dua Penjambret di Penginapan, Kalung Emas 7 Gram Jadi Barang Bukti
Polisi Magelang Kota Tangkap Dua Penjambret di Penginapan, Kalung Emas 7 Gram Jadi Barang Bukti

 

 

MAGELANG - Polres Magelang Kota membekuk dua pelaku penjambretan dengan modus menanyakan alamat. YH, 26 dan R, 24 warga Sulawesi Selatan ditangkap di sebuah penginapan di Banjarnegara setelah menjambret kalung seorang perempuan lanjut usia (lansia) di wilayah Rejowinangun Selatan pada 2 Maret lalu.

Kasat Reskrim Polres Magelang Kota AKP Iwan Kristiana mengutarakan, korban saat itu tengah berolahraga jalan kaki di sekitar rumahnya. Lantas, pelaku berpura-pura menanyakan sesuatu, diikuti pertanyaan lain soal usia korban.

Percakapan singkat itu, kata dia, hanya menjadi pengalih perhatian. Dalam hitungan detik, pelaku menarik paksa kalung yang dikenakan korban hingga menimbulkan luka di bagian leher.

Baca Juga: Evaluasi Menyeluruh PSIM Jogja; Dari Performa Tim yang Disorot hingga Struktur Klub Turut Dibenahi

Bersamaan dengan itu, sebuah sepeda motor muncul dari sisi lain. Pelaku langsung melompat naik dan kabur ke arah selatan. Dia menjelaskan, korban memang telah diincar. "Pelaku mencari korban lanjut usia yang menggunakan perhiasan, kemudian diambil secara paksa," ujarnya saat konferensi pers, Jumat (17/4).

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan pola yang sama dalam aksi para pelaku. Mereka mendekati korban dengan dalih menanyakan alamat, bahkan kerap menggunakan alasan kegiatan kuliah kerja nyata (KKN) untuk meyakinkan korban.

Saat korban lengah, pelaku langsung melancarkan aksinya. Dalam kasus di Rejowinangun Selatan, kalung seberat sekitar tujuh gram berhasil dirampas. Tidak hanya itu, sebelumnya komplotan ini juga melakukan pencurian di rumah atau ruko dengan modus berpura-pura sebagai pembeli.

Baca Juga: Pemkab Bantul Berencana Mododifikasi 14 Alat Pengolahan Sampah di TPST Modalan

Sebagian pelaku bertugas mengalihkan perhatian, sementara lainnya mengambil barang berharga. "Jadi mereka menyibukkan korban, ada yang mengawasi, lalu yang lain beraksi," kata Iwan.

Iwan menyebut, masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda. YH berperan sebagai eksekutor, sementara R menjadi pengemudi sepeda motor. Kelompok ini tidak hanya beraksi di Magelang. Polisi mencatat keterlibatan mereka dalam kasus serupa di Cilacap, termasuk pencurian rumah kosong yang dilakukan bersama pelaku lain.

 Baca Juga: Demung di FIB UGM Dimaling, Pelaku Diduga Sama dengan Pencuri di ISI Surakarta dan ISI Yogyakarta

"Total ada empat orang dalam satu kelompok saat itu. Dua melakukan jambret, dua lainnya tidak ikut dalam aksi tersebut," jelas Iwan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Selain itu, polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus lain di wilayah Jawa Tengah. "Masih ada beberapa orang yang kami kejar. Ini bagian dari jaringan yang lebih besar," tegas Iwan. (aya/pra)

 

Editor : Heru Pratomo
#lansia #kalung #penjambretan #polres magelang kota #sulawesi selatan