JOGJA - Kasus penganiayaan yang melibatkan korban Muhammad Bayu Pamungkas dengan terdakwa Naufal Hafizh Firdaus alias Duta Ngopo bergulir di pengadilan.
Pada Jumat (10/4/2026) tersangka mendapatkan vonis hakim di Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam tindak pidana ringan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berdasarkan keterangan dari Muhammad Bayu Pamungkas sebagai pihak korban, majelis hakim menjatuhkan amar putusan kepada Duta Ngopo untuk menjalani hukuman penjara selama dua bulan. Namun ada opsi pidana alternatif menggunakan sanksi sosial.
Menurut Bayu, majelis hakim memberikan opsi kepada Duta Ngopo untuk menjalani sanksi sosial sebagai pengganti pidana penjara tersebut.
Bentuknya berupa pembersihan fasilitas di tempat ibadah selama tiga bulan. Serta wajib mengikuti bimbingan rohani dua jam per hari selama kurun waktu tiga bulan.
Selaku korban, Bayu mengaku tidak mempermasalahkan keputusan hakim. Menurutnya hal tersebut sudah sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Serta diharapkan dapat memberi pembelajaran kepada terdakwa.
Baca Juga: WFH Hari Pertama di Gunungkidul Langit Mendung, Lampu Kantor Masih Banyak Menyala
“Saya pribadi menerima dengan lapang keputusan dari majelis hakim tersebut tanpa menerima keuntungan pribadi apapun dari kasus ini,” ujar Bayu saat dikonfirmasi lewat pesan ke Instagram pribadinya.
Sebagaimana diketahui, kasus penganiayaan tersebut terjadi karena ada kesalahpahaman antara korban dan terdakwa saat melintas di Jalan Kerto Kelurahan Muja Muju, Kemantren Umbulharjo, Kota Jogja pada 30 Maret 2026 lalu. Korban mulanya menegur ayah terdakwa karena melawan arah.
Ayah terdakwa yang tidak diterima ditegur kemudian memanggil terdakwa dan berlanjut pada tindak penganiayaan kepada korban.
Baca Juga: PSIM Jogja Tumbang Dramatis di Kandang, PSM Makassar Bangkit di Momen Injury Time
Korban mendapatkan tindak kekerasan dengan cara ditendang serta diludahi dan berlanjut ke laporan polisi.
Antara korban Muhammad Bayu Pamungkas dengan terdakwa Naufal Hafizh Firdaus sebenarnya sudah melakukan kesepakatan damai.
Meskipun demikian, korban memilih untuk tetap melanjutkan kasus tersebut ke proses hukum. (inu)
Editor : Winda Atika Ira Puspita