Pantauan Radar Jogja di lokasi, tembok bangunan sudah penuh lumut dan dipenuhi dengan semak-semak maupun rumput.
Lurah Margokaton Anggit Bimanyu mengatakan, kolam renang ini memang dibiarkan saja.
Jika dilakukan perawatan apalagi pembangunan lanjutan jelas perlu ada alokasi anggaran.
Baca Juga: Gunungkidul Alami Perubahan Signifikan, Hamengku Buwono X: Pembangunan Jangan di Pantai Saja
Pemerintah kalurahan (Pemkal) tidak berani mengambil risiko karena masih menjadi objek penyidikan oleh kejaksaan.
"Lurah zaman itu betul sudah meninggal dunia. Saya masuk 2021. Terus sampai sekarang dibiarkan karena khawatir nanti jadi masalah," katanya ditemui di kantornya, Rabu (8/4/2026).
Anggit menjelaskan, kasus korupsi ini memang menjadi warisan persoalan pada periode kepemimpinannya.
Sebagai lurah baru, dia juga berulang kali dipanggil oleh Kejari Sleman untuk dimintai keterangan.
"Kalau saya paling sudah sepuluh kali dipanggil. Sebagai pemimpin di kalurahan sekarang wajar dipanggil, tapi saya jawab apa adanya saja," ujarnya.
Dia menyebut, sebelum di bangun kolam renang, tanah kas desa ini digunakan sebagai lahan persawahan aktif.
Baca Juga: PSIM Jogja Baru Menang Sekali dari Sembilan Laga di Putaran Kedua, Cik Liana Santai
Luasnya sekitar enam ribu meter persegi. "Dulu zona lahannya hijau, enggak tahu kenapa jadi orange. Bermasalah enggak ada izinnya juga," jelasnya.
Pemkal dimungkinkan baru akan melakukan pemanfaatan kembali apabila sudah ada putusan dari pengadilan.
Itu pun, akan dilakukan komunikasi dengan para pejabat berwenang untuk mencegah masalah lanjutan.
Baca Juga: Kisah Gusti Prabu Sidak Vendor Kaus demi Amankan Uang PMI DIY dari Praktik Korupsi
Diharapkan pemanfaatan TKD ini bisa kembali sesuai tujuannya dalam meningkatkan perekonomian masyarakat.
"Awal itu sempat ada rencana untuk diteruskan, tapi saya mikir kayaknya bakal bermasalah. Untungnya belum dikerjakan," terang Anggit.
Sementara itu, Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto menjelaskan, penanganan korupsi di Margokaton ini masih dalam proses.
Baca Juga: Program Zero Jalan Rusak Masuk RKPD 2027 Kulon Progo, Targetnya 2029 Tercapai
Saat ini masih menunggu penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Mudahh-mudahan tidak terlalu lama kami bisa menetapkan tersangkanya di 2026 ini. Pasti akan kami rilis," tambahnya. (del/wia)