Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kolam Renang di Seyegan Sleman Mangkrak tanpa Perawatan, Kini Jadi Objek Penyidikan Korupsi Kejari Sleman: Potensi Kerugian Negara Capai Rp 498 Juta

Delima Purnamasari • Rabu, 8 April 2026 | 19:41 WIB
MANGKRAK: Kolam renang di Seyegan jadi objek penyidikan Kejari Sleman. Diduga berpotensi terjerat kasus korupsi. Delima Purnamasari/Radar Jogja
MANGKRAK: Kolam renang di Seyegan jadi objek penyidikan Kejari Sleman. Diduga berpotensi terjerat kasus korupsi. Delima Purnamasari/Radar Jogja
SLEMAN - Proyek kolam renang yang dibangun dari anggaran kalurahan/desa di Padukuhan Susukan I, Margokaton, Seyegan, kini mangkrak dan justru menyeret dugaan korupsi.
Dengan nilai anggaran APBKal mencapai Rp 1,2 miliar, kasus ini tengah disidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman dengan potensi kerugian negara hampir setengah miliar rupiah.

Pantauan Radar Jogja di lokasi, tembok bangunan sudah penuh lumut dan dipenuhi dengan semak-semak maupun rumput.

Baca Juga: Terungkap! Pengoplosoan LPG Subsidi Jadi Nonsubsidi, Buruh Harian Lepas di Bantul Raup Untung Rp 100 Ribu per Tabung: Begini Kata Polisi

Sulit diduga jika di dalam bangunannya ada kolam renang. Kolam renang berbentuk segi delapan ini penuh dengan air keruh.
Ada juga berbagai coretan vandalisme di bagian kolam maupun tembok bangunannya.

Lurah Margokaton Anggit Bimanyu mengatakan, kolam renang ini memang dibiarkan saja.

Jika dilakukan perawatan apalagi pembangunan lanjutan jelas perlu ada alokasi anggaran.

Baca Juga: Gunungkidul Alami Perubahan Signifikan, Hamengku Buwono X: Pembangunan Jangan di Pantai Saja 

Pemerintah kalurahan (Pemkal) tidak berani mengambil risiko karena masih menjadi objek penyidikan oleh kejaksaan.

"Lurah zaman itu betul sudah meninggal dunia. Saya masuk 2021. Terus sampai sekarang dibiarkan karena khawatir nanti jadi masalah," katanya ditemui di kantornya, Rabu (8/4/2026).

Anggit menjelaskan, kasus korupsi ini memang menjadi warisan persoalan pada periode kepemimpinannya.

Baca Juga: Momen Penyandang Disabilitas Syawalan Bersama Sri Sutlan Hamengku Bowno X, Sutiayah: Tak Terlupakan Seumur Hidup

Sebagai lurah baru, dia juga berulang kali dipanggil oleh Kejari Sleman untuk dimintai keterangan.

"Kalau saya paling sudah sepuluh kali dipanggil. Sebagai pemimpin di kalurahan sekarang wajar dipanggil, tapi saya jawab apa adanya saja," ujarnya.

Dia menyebut, sebelum di bangun kolam renang, tanah kas desa ini digunakan sebagai lahan persawahan aktif.

Baca Juga: PSIM Jogja Baru Menang Sekali dari Sembilan Laga di Putaran Kedua, Cik Liana Santai

Luasnya sekitar enam ribu meter persegi. "Dulu zona lahannya hijau, enggak tahu kenapa jadi orange. Bermasalah enggak ada izinnya juga," jelasnya.

Pemkal dimungkinkan baru akan melakukan pemanfaatan kembali apabila sudah ada putusan dari pengadilan.

Itu pun, akan dilakukan komunikasi dengan para pejabat berwenang untuk mencegah masalah lanjutan.

Baca Juga: Kisah Gusti Prabu Sidak Vendor Kaus demi Amankan Uang PMI DIY dari Praktik Korupsi

Diharapkan pemanfaatan TKD ini bisa kembali sesuai tujuannya dalam meningkatkan perekonomian masyarakat.

"Awal itu sempat ada rencana untuk diteruskan, tapi saya mikir kayaknya bakal bermasalah. Untungnya belum dikerjakan," terang Anggit.

Sementara itu, Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto menjelaskan, penanganan korupsi di Margokaton ini masih dalam proses.

Baca Juga: Program Zero Jalan Rusak Masuk RKPD 2027 Kulon Progo, Targetnya 2029 Tercapai

Saat ini masih menunggu penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Mudahh-mudahan tidak terlalu lama kami bisa menetapkan tersangkanya di 2026 ini. Pasti akan kami rilis," tambahnya. (del/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#objek penyidikan #abpkal #kejari sleman #kolam renang #Korupsi