Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Terungkap! Pengoplosoan LPG Subsidi Jadi Nonsubsidi, Buruh Harian Lepas di Bantul Raup Untung Rp 100 Ribu per Tabung: Begini Kata Polisi

Cintia Yuliani • Rabu, 8 April 2026 | 19:32 WIB
GELAR PERKARA: Polres Bantul tunjukan barang bukti kasus pengoplosan tabung gas Senin (8/4/2026).Cintia Yuliani/Radar Jogja

 
GELAR PERKARA: Polres Bantul tunjukan barang bukti kasus pengoplosan tabung gas Senin (8/4/2026).Cintia Yuliani/Radar Jogja  
BANTUL – Polres Bantul berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas bersubsidi. Seorang buruh harian lepas asal Bantul nekat memindahkan isi LPG tiga kilogram (kg) ke tabung 12 kg nonsubsidi demi meraup keuntungan.

Pelaku telah melakukannya sepuluh kali sejak awal tahun ini.

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ahmad Mirza mengatakan, pelaku berinisial NF, 35, melakukan pengoplosan secara mandiri.

Baca Juga: Kisah Gusti Prabu Sidak Vendor Kaus demi Amankan Uang PMI DIY dari Praktik Korupsi

Ia memindahkan isi gas dari empat tabung LPG subsidi ukuran tiga kg ke dalam satu tabung LPG nonsubsidi ukuran 12 kg atau bright gas.

Untuk mengantar maupun mengambil tabung gas, tersangka menggunakan sepeda motor dengan keranjang yang terpasang di motor milliknya. 

“Harga jual mengikuti pemerintah satu tabung gas warna pink ukuran 12 kilogram Rp 180 ribu,” katanya saat jumpa pers di Polres Bantul Rabu (8/4/2026). 

Baca Juga: Program Zero Jalan Rusak Masuk RKPD 2027 Kulon Progo, Targetnya 2029 Tercapai

Dia menjelaskan, dari perbuatannya itu tersangka mendapatkan untung sekitar Rp 100 ribu per tabung.

Dengan asumsi harga Rp 20 ribu per tabung gas elpiji tiga kilogram. “Cara memindahkan isi gas masih kami dalami,” ujar dia.

Kasus ini terungkap berawal saat anggota Polsek Jetis menerima informasi dari masyarakat pada Selasa (10/2/2026) berkaitan dengan lokasi di Sumberagung, Jetis yang diduga tempat pengoplosan gas bersubsidi pemerintah. 

Baca Juga: Jogja Printing Expo 2026 Resmi Dibuka, Tampilkan Teknologi Percetakan Modern

Setelah mendatanginya, ditemukan beberapa barang bukti lima tabung gas berukuran 12 kg.

Di antara 11 tabung gas melon, tiga regulator, lima ember warna hitam, satu sepeda motor, dan satu keranjang. 

Atas tindakan NF, ia dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja.

“Dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar,” bebernya.  

Ia mengimbau kepada masyarakat agar turut serta menjaga keamanan dan ketertiban, apabila telah terjadi tindak pidana untuk segera mengubungi polisi terdekat atau call center Polri 110. 

Baca Juga: Resmi Dibuka Hari Ini, Jogja Food & Beverage Expo 2026 Hadirkan Ratusan Industri Makanan dan Minuman

Terpisah, menanggapi adanya kasus ini Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Bantul Fenty Yusdayati akan melakukan penindakan kepada usaha yang ditemui melakukan dugaan oplosan gas elpiji.

Pihaknya akan langsung mengecek ke lokasi bersama tim TPID, DKUKMPP, dan pihak  pertamina. 

“Penindakan mau nggak mau kita tutup sementara karena dia berbuat curang kita sanksi,” tegasnya.

Baca Juga: Momen Penyandang Disabilitas Syawalan Bersama Sri Sutlan Hamengku Bowno X, Sutiayah: Tak Terlupakan Seumur Hidup

Nantinya, dia juga akan memberikan pembinaan kepada pangkalan gas agar tidak melakukan pengoplosan.

Upaya monitoring kerap dilakukan setiap tri wulan, akhir tahun dan menjelang Idul Fitri kepada beberapa pangkalan gas di Bantul melibatkan pertamina.

“Tujuannya agar harga gas LPG tetap stabil dan menghindari perbuatan curang seperti pengoplosan,” tambahnya. (cin/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#gas nonsubsidi #gas elpiji 3 kg #polres bantul #bright gas #Oplosan