BANTUL - Polres Bantul kembali melakukan penindakan terhadap maraknya peredaran minuman keras (miras) di Padukuhan Mancingan XI RT 4, Parangtritis, Kretek Kamis (2/4) malam. Sebanyak 120 botol miras dari berbagai merek turut disita dalam penindakan ini.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, terdapat laporan dari masyarakat adanya penjualan miras beralkohol di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut Sat Samapta Polres Bantul melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan miras dari seorang pemilik AYP di tempat. “Barang bukti miras diamankan dan dibawa ke Polres Bantul,” jelasnya Jumat (3/4).
Dia mengatakan, dasar penindakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Bertujuan untuk memelihara keamanan dalam negeri, menegakkan hukum, serta melindungi dan melayani masyarakat. Kemudian merujuk pada Surat Telegram Kepolda DIY tentang pelaksanaan penindakna terhadap maraknya peredaraan miras dan perjudian di wilayaha hukum Polda DIY.
Baca Juga: Jean-Paul Van Gastel Lakukan Rotasi, Haljeta Diparkir, Donny Warmerdam Debut Sebagai Starter
“Selain itu, merujuk pada Sprin Kapolres Bantul tentang melaksanakan kegiatan cipta kondisi kamtibmas dengan pola kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD),” bebernya.
Rita pun turut mengimbau, agar masyarakat tidak menjual atau mengonsumsi miras. Karena berbahaya bagi kesehatan dan menjadi pemicu timbulnya kriminalitas. “Mari jaga keamanan dan kesehatan masyarakat, laporkan jika ada penjualan miras ilegal. Bersama kita cegah penyalahgunaan miras,” ajaknya. (cin/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita