JOGJA - Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sleman, Eka Suryo Prihantoro (ESP), dijatuhi vonis empat tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan bandwidth internet dan sewa Collocation Disaster Recovery Center (DRC) fiktif tahun 2022-2025.
Vonis tersebut dibacakan diruang Garuda oleh Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Purnomo Wibowo, Kamis (2/04/2026).
Sebelum membacakan putusan empat tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan, Ketua Hakim Purnomo Wibowo mempersilakan salah satu Anggota Hakim Ad Hoc Tipikor Yogyakarta, Soebekti menyampaikan dissenting opinion (pendapat berbeda).
Dengan mempertimbangkan efektivitas waktu, Soebekti tidak membacakan pendapat berbedanya seluruhnya. Secara singkat Soebekti menyampaikan bahwa terdakwa Eka Suryo Prihantoro tidak terbukti secara sah dan menyakinkan baik dakwaan primer maupun subsider dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sleman.
Kemudian, Ketua Hakim Majelis Purnomo Wibowo melanjutkan membacakan putusan pidana penjara selama empat tahun, denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selain vonis penjara empat tahun, denda Rp 300 juta, subsider tiga bulan kurungan, dua hakim majelis juga menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp 901 juta terhadap mantan Kadis Kominfo Kabupaten Sleman tersebut.
Baca Juga: Shin Tae Yong Meriahkan IHR 2026 di Bantul, Pacuan Kuda Indonesia Bidik Panggung Dunia
Sebelumnya, JPU pada Kejari Sleman menuntut terdakwa Eka Suryo Prihantoro selama 3,5 tahun dan denda Rp 50 juta.
Menanggapi vonis lebih berat dari tuntutan JPU ini, salah kuasa hukum terdakwa, H.A. Muslim Murjiyanto, SH., MH menyampaikan apapun putusannya menghormati putusan dari majelis hakim tersebut.
Namun dirinya bersama tim kuasa hukum lainnya Priyana Suharta, SH dan Sita Damayanti Oningtyas, SH., MH sangat menyayangkan putusan tersebut.
Karena tidak mengadopsi pledoi yang disampaikannya. Hal tersebut tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap kliennya.
Baca Juga: Duh, Ekonomi Belum Membaik! Jadi Salah Satu Pemicu Turunnya Wisatawan Sleman saat Lebaran
Muslim bilang sebagai kuasa hukum akan mendiskusikan kepada kliennya untuk menentukan sikap selanjutnya.
Menurut Sita Damayanti Oningtyas penasehat hukum lainnya bahwa uang pengganti sebesar Rp 901 juta sudah dibayarkan oleh kliennya yang dititipkan di Kejaksaan Negeri Sleman.
Ketua Hakim Majelis Purnomo Wibowo memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan sikap selanjutnya.
Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan Jogja Corruption Watch, Baharuddin Kamba menyebut vonis lebih tinggi dari tuntutan JPU seharusnya menjadi "alarm" bagi tersangka atau terdakwa yang terjerat dalam perkara tindak pindana korupsi.
Editor : Winda Atika Ira Puspita