Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Begini Isi Pernyataan Saling Maaf Duta Ngopo dan Pengendara Motor Korban Penganiayaan, Polisi Pastikan Proses Hukum Berjalan 

Iwan Nurwanto • Kamis, 2 April 2026 | 20:47 WIB
Pelaku yang viral dengan kata NGOPO? menjalani proses hukum di Polresta Yogyakarta. (istimewa)
Pelaku yang viral dengan kata NGOPO? menjalani proses hukum di Polresta Yogyakarta. (istimewa)

 

JOGJA - Kasus dugaan penganiayaan antara NH, 23 alias Duta Ngopo dengan pengendara sepeda motor di Jalan Kerto, Muja Muju, Umbulharjo, Kota Jogja akhirnya berakhir damai. Kendati begitu, kepolisian memastikan proses hukum akan tetap berjalan sesuai peraturan yang berlaku.

Kesepakatan damai antara kedua belah pihak itu tertuang dalam surat pernyataan. Ditandatangani oleh Muhammad Bayu Pamungkas sebagai Pihak I dan Naufal Hafizh Firdaus sebagai Pihak II.

Adapun isi surat pernyataan:

Sehubungan adanya kejadian kesalahpahaman yang mengakibatkan pihak I ditendang oleh pihak II serta diludahi yang terjadi pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekira jam 20.45 WIB, di Jalan Kerto Kel. Muja Muju, Kec. Umbulharjo, Kota Yogyakarta, yang kemudian kedua belah pihak dipertemukan untuk dilakukan mediasi di Polsek Umbulharjo secara musyawarah dengan kesepakatan sebagai berikut:

1.    Pihak II (kedua) meminta maaf kepada pihak I adanya kejadian kesalahpahaman yang mengakibatkan terjadinya penganiayaan tersebut.

2.    Pihak II (kedua) berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya atau dendam dikemudian hari kepada pihak I terkait kejadian tersebut diatas.

3.    Pihak I (pertama) menerima permintaan maaf dari pihak II atas kesalahpahaman sampai terjadinya penganiayaan.

4.    Bahwa antara pihak I (pertama) dan pihak ke II (dua) tidak ada dendam dikemudian hari dan permasalahan selesai secara mufakat.

5.    Setelah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak, pihak ke I (pertama) tetap akan melanjutkan proses hukum sesuai yang berlaku.

Penjabat Sementara Kasi Humas Polresta Jogja Ipda R Anton Budi Susilo memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan. Sebab sudah ada kesepakatan yang tertuang dalam surat pernyataan.

“Betul, poin kelima di kesepakatan ada, untuk proses tetap berjalan,” ujar Anton dalam pesan singkatnya, Kamis (2/4/2026).

Baca Juga: Emosi karena Merasa Dibleyer, Enam Orang Pelaku Pengeroyokan di Sleman Ditangkap Polisi

Perwira polisi dengan satu balok emas di pundak itu menyatakan, bahwa pelaku sebelumnya sudah ditangkap petugas polisi pada Rabu (1/3/2026). Petugas juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pria berjaket loreng yang melakukan pengancaman dalam video.

Anton mengungkapkan, pria berjaket loreng merupakan ayah pelaku. Namun meski terlihat dalam melakukan pengancaman, pria tersebut masih berstatus saksi.

Menurutnya, pria berjaket loreng merupakan pihak yang menyulut adanya kasus penganiayaan. Lantaran merupakan orang yang ditegur oleh korban karena melawan arah. Pria berjaket loreng itu kemudian memanggil pelaku bersama dengan temannya untuk melakukan penganiayaan.

“Benar awal permasalahan dari bapaknya, selanjutnya bapaknya telepon anaknya,” beber Anton. (inu)

 

Editor : Herpri Kartun
#jalan kerto #duta ngopo #dugaan penganiayaan #surat pernyataan #muja muju