Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Mantan Bupati Ikut Diperiksa, Kasus Korupsi Mini Zoo Kejari Purworejo Periksa 48 Saksi

Muhammad Hafied • Rabu, 1 April 2026 | 19:47 WIB

 

PORAK PORANDA: Kondisi bangunan Mini Zoo Purworejo hancur setelah terkena longsor pada pertengahan November 2023.
PORAK PORANDA: Kondisi bangunan Mini Zoo Purworejo hancur setelah terkena longsor pada pertengahan November 2023.

 

PURWOREJO – Mantan Bupati Purworejo Agus Bastian sudah diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat terkait kasus korupsi pembangunan Mini Zoo. Sudah tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut.

Kejari Purworejo Widi Trismono menyatakan, sejauh ini tim penyidik masih mendalami perkara tersebut barangkali ada keterlibatan pihak lain di luar dari tiga tersangka.

 Dia memastikan, kejaksaan tak segan menetapkan tersangka lain jika secara prosedur hukum terbukti melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Polda DIY Siapkan Rekayasa Lalin dan 900 Personel di Kirab  Budaya Hari Ulang Tahun Ke-80 Raja Keraton Jogja, Ini Lokasi Kantong Parkir untuk Peserta

 "Saya tidak berani bicara dulu, kami lihat faktanya dulu," ungkapnya, kemarin (1/4).

Disebutkan, sejauh ini Kejari Purworejo telah memeriksa 48 orang saksi dalam kasus tersebut. Dari total saksi yang dipanggil di antaranya kepala dinas yang menjabat saat proses berlangsungnya pembangunan Mini Zoo.

Tak hanya itu, Kejari juga turut memanggil Bupati Purworejo periode sebelumnya sebagai saksi. "Pimpinan daerah pada saat itu bupati yang lama. Kalau wakil tidak, karena penentu kebijakan adalah bupati," katanya.

Baca Juga: Pemkab Bantul akan Terapkan WFH bagi ASN pada Minggu Depan

Diketahui proyek pembangunan Mini Zoo dimulai di era kepemimpinan Agus Bastian pada 2022 lalu. Di awali pada 2023 disporapar mengalokasikan anggaran senilai Rp 9,6 miliar untuk belanja modal bangunan gedung.

Alokasi anggaran dari APBD ini diperuntukkan untuk paket pekerjaan konstruksi landscape Mini Zoo di Jalan Magelang Kilometer 2, Kelurahan Keseneng, Kecamatan Purworejo.

Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Purworejo mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo untuk mengusut tuntas dugaan korupsi pembangunan Mini Zoo.

Baca Juga: Awali Kiprah di EPA Championship U19 2026 dengan Kemenangan, Anang Hadi Puji Mentalitas PSS U19

Kejaksaan diminta tidak tebang pilih dalam penanganan perkara korupsi yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 6,5 miliar.

Ketua PC PMII Purworejo Fatkhu Rohman mengapresiasi langkah Kejari Purworejo yang telah menetapkan tiga tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Kendati begitu, dia mendesak upaya penegakan hukum harus dilakukam secara transparan dan profesional tanpa ada intervensi dari pihak manapun.

Baca Juga: Kronologi Terungkap: Praka Farizal Rhomadhon Terkena Serangan Mortir Israel Saat Salat Isya

"Penetapan tersangka ini bukan akhir. Tapi awal untuk mengungkap lebih jauh," jelas Fatkhu.

Kejari, kata dia, perlu mengusut lebih dalam pihak-pihak di luar tersangka yang terlibat dalam pusaran kasus tersebut. Termasuk menelusuri aliran dana yang menjadi bancakan. PMII menilai, kejaksaan perlu mengungkap siapa dalang atau aktor utama di balik kasus kejahatan rasuah tersebut.

 

"Kami ingatkan, jika ada pejabat lebih tinggi selain PPK, siapapun itu jika bermain di belakang ya harus ditangkap tanpa kompromi," tegasnya.

Baca Juga: Ahmad Luthfi Minta BUMD Jadi Pengungkit Pendapatan Daerah dan Pertumbuhan Ekonomi

Fatkhu menyatakan, kasus korupsi pada pembangunan Mini Zoo tentu menjadi keresahan bersama masyarakat. Oleh karena itu, Kejari Purworejo perlu memastikan proses penegakan hukum berjalan secara terbuka.

 Dia juga mengingatkan bergulinya kasus ini juga menjadi tantangan untuk menguji komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas segala bentuk tindak pidana korupsi di Purworejo.

Lebih lanjut, menurutnya tindak pidana korupsi tidak boleh diberi ruang toleransi karena tergolong kejahatan luar biasa yang sifatnya merugikan dan merusak.

Baca Juga: WFH Bukan Liburan, Pemkab Kulon Progo Segera Menyusun Skema WFH

"Hukum tidak boleh tajam ke bawah tumpul ke atas. Siapa yang menikmati harus ditindak," ujarnya.

PMII Purworejo juga menyinggung hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025 yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Di mana dalam survei tersebut skor integritas Kabupaten Purworejo turun menjadi 71,84. Capaian ini dinilai bukan pretasi membanggakan. Justru sebagai simbol masih lemahnya integritas birokrasi di lingkup Pemkab Purworejo. (fid/pra)

 

Editor : Heru Pratomo
#Agus Bastian #Mini Zoo Purworejo #kejari #pmii #Purworejo