KEBUMEN - Polres Kebumen terus melakukan pengembangan atas kasus pencabulan yang dilakukan guru mengaji terhadap anak bawah umur di Kecamatan Karanggayam.
Berdasar hasil penyelidikan dan penyidikan petugas ditemukan fakta baru bahwa korban bertambah. Jumlah korban kini menjadi 13 anak dari sebelumnya enam korban saat pertama kali kasus berhasil diungkap.
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menjelaskan, pendalaman kasus masih ditangani penyidik Satreskrim Unit PPA Polres Kebumen. Langkah ini dilakukan untuk menyisir barangkali masih terdapat tambahan korban baru.
Dia memastikan seluruh proses penegakan hukum terus berjalan. "Korban saat ini tercatat 13 orang dan proses penyidikan terus berlanjut," ungkapnya, Selasa (31/3).
Kapolres menegaskan, selain fokus terhadap aspek penegakan hukum pihaknya juga telah melakukan upaya pendampingan terhadap para korban. Polres Kebumen juga berkolaborasi dengan tim dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kebumen untuk memberikan trauma healing kepada korban.
Dikatakan, trauma healing dilakukan sebagai bentuk pemulihan psikologis bagi para korban. Dalam kegiatan ini melibatkan tim psikologi melalui pendekatan konseling serta dukungan sosial. Pendampingan ini bakal berlangsung secara berkelanjutan hingga para korban dinilai siap kembali ke lingkungan sosial.
"Pendampingan bertujuan membantu korban memulihkan kondisi mental dan membangun kembali kepercayaan diri," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mengimbau agar masyarakat tidak takut dan malu untuk melapor jika merasa menjadi korban atas perbuatan pelaku. Dia juga memastikan akan menjamin kerahasiaan identitas korban maupun keluarga.
Tak hanya itu masyarakat juga diminta tidak terpengaruh atas simpang siur informasi serta tetap mempercayakan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.
"Kami komitmen menangani perkara ini secara profesional dan sesuai prosedur," tegasnya.
Sebelumnya, Senin (30/3) Polres Kebumen telah menahan seorang guru mengaji, Muhlisin, 29, asal Kecamatan Karanggayam atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Aksi bejat tersebut diketahui telah dilakukan tersangka sejak tahun 2022. Dalam kasus ini terungkap bahwa pelaku melancarkan aksi bejatnya kepada enam korban yang sebagian besar masih berstatus pelajar. (fid)
Editor : Heru Pratomo