Polres Kebumen menahan seorang guru mengaji, Muhlisin, 29, asal Kecamatan Karanggayam atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Aksi bejat tersebut diketahui telah dilakukan tersangka sejak 2022.
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat. Tepatnya pada 28 Maret 2026.
Penanganan kasus kemudian dilakukan secara intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kebumen.
"Dari hasil penyelidikan, ditemukan enam anak menjadi korban pencabulan," jelas kepolres, saat pengungkapan kasus, Senin (30/3).
Selama empat tahun terakhir tersangka diketahui telah melakukan tindakan asusila lebih dari satu kali. Terakhir, tersangka melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban pada 20 Maret 2026 di dalam masjid.
Adapun korban dalam kasus ini merupakan remaja perempuan, sebagian besar masih berstatus pelajar. "Ada kemungkinan korban masih bisa bertambah. Dari enam anak tersebut satu korban persetubuhan," ungkap AKBP Putu.
Baca Juga: Ledakan Saluran Limbah di Teras Malioboro Jogja, 3 Wisatawan Asal Madura Alami Luka Bakar Parah
Berdasar hasil pemeriksaan, tersangka memanfaatkan kedekatan sekaligus kepercayaan sebagai guru mengaji untuk mendekati para korban. Dalam melancarkan aksinya, modus yang digunakan tersangka yakni meminta korban datang ke tempat mengaji lebih awal.
Dari kesempatan yang ada serta bujuk rayunya, tersangka kemudian melakukan aksi tak senonoh terhadap korban. "Korban dibujuk rayu dengan kata-kata manis," ucapnya.
Kasus ini baru terungkap setelah seorang korban berani bercerita ke orang tuanya. Tak terima anaknya mendapat perlakuan tak senonoh, orang tua korban bersama warga langsung mendatangi rumah tersangka.
Anggota Polsek Karanggayam kemudian berupaya mengamankan tersangka guna menghindari amukan massa. Lalu kasus ini diserahkan Unit PPA Polres Kebumen pada 27 Maret 2026. "Dari hasil pendalaman, teridentifikasi adanya lebih dari satu korban," tegas kapolres.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diperbarui dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Kini tersangka mendekam di sel tahanan Polres Kebumen untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (fid/pra)
Editor : Heru Pratomo