Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Teror Air Keras dan Ancaman bagi Ruang Demokrasi Publik, Kecam Aksi Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Magang Radar Jogja • Kamis, 19 Maret 2026 | 14:15 WIB

Detik-detik penyiraman air keras Aktivis KontraS Andrie Yunus di Jakarta.
Detik-detik penyiraman air keras Aktivis KontraS Andrie Yunus di Jakarta.

RADAR JOGJA - Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, kembali mengundang perhatian publik dan respons keras dari parlemen.

Peristiwa ini dinilai tidak hanya sebagai tindak kekerasan biasa, tetapi juga sebagai sinyal ancaman terhadap kebebasan sipil di Indonesia.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, secara terbuka mengecam aksi tersebut.

Ia memandang serangan itu sebagai bentuk teror yang sengaja diarahkan untuk menebar ketakutan, khususnya kepada para aktivis dan masyarakat yang kerap menyuarakan kritik terhadap negara.

Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional yang tidak boleh dibungkam oleh tindakan kekerasan.

Menurutnya, target dari serangan tersebut tidak semata individu korban, melainkan juga masyarakat luas yang memiliki sikap kritis.

Dalam konteks ini, tindakan kekerasan seperti penyiraman air keras berpotensi menciptakan efek jera yang berbahaya bagi iklim demokrasi.

“Ini adalah tindakan teror. Serangan terhadap aktivis yang memperjuangkan hak-hak sipil merupakan upaya menakut-nakuti masyarakat agar tidak berani bersuara. Padahal kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional yang dijamin dalam sistem demokrasi kita. Sasarannya bukan individu Andrie tapi publik yang kritis,” tegas Yanuar, dikutip dari laman resmi DPR RI, di Jakarta, Kamis (19/3/2026).

Lebih lanjut, legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah VIII itu menilai peristiwa tersebut telah memenuhi unsur teror karena dampaknya meluas hingga memengaruhi rasa aman publik.

Ia pun mendorong agar Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) turut terlibat dalam mengawasi proses penanganan kasus, guna memastikan langkah hukum berjalan secara serius dan transparan.

Tak hanya itu, ia juga meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan investigasi menyeluruh.

Baginya, kasus ini merupakan ancaman nyata terhadap hak asasi manusia, khususnya kebebasan berekspresi dan berpendapat yang menjadi fondasi demokrasi.

Dalam hal penegakan hukum, Yanuar menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas.

Ia berpendapat bahwa meskipun pelaku diduga berasal dari oknum militer, proses hukum tetap harus dilakukan melalui pengadilan umum karena korban merupakan warga sipil.

Hal ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

Di tengah situasi tersebut, ia turut mengapresiasi langkah cepat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang telah memberikan perlindungan kepada korban, keluarga, dan para saksi.

Perlindungan ini dianggap krusial agar para saksi dapat memberikan keterangan tanpa rasa takut, sehingga proses pengungkapan kasus dapat berjalan lebih terang.

Dilansir dari laman resmi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), respons ini menunjukkan bahwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga menjadi ujian bagi komitmen negara dalam menjaga ruang demokrasi dan melindungi kebebasan sipil di Indonesia. (Lintang perdana)

 

Editor : Meitika Candra Lantiva
#teror air keras #Kecam #Aksi Penyiraman Air Keras #ancaman #Andrie Yunus #Ruang demokrasi publik