RADAR JOGJA - Kasus yang menimpa aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus menjadi sorotan banyak pihak.
Bukan hanya Andrie, keluarga Andrie pun tak lepas dari perhatian publik.
Pasalnya kasus yang menimpa Andrie ini dikaitkan dengan dirinya yang tengah menyuarakan penolakan revisi Undang-undang TNI yang menciderai demokrasi Indonesia.
KontraS pun menilai bahwa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie ini bukan semata-mata kecelakan, melainkan teror dan ancaman, namun suatu bentuk pembungkaman atas apa yang sedang diperjuangkan selama ini.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyediakan rumah aman bagi keluarga Andrie Yunus, korban penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal.
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan, rumah aman menjadi fasilitas untuk menjamin keamanan keluarga selama proses hukum berlangsung.
Bukan sekadar fasilitas, Sri menyebut, keluarga korban juga akan mendapatkan pengawalan ketat.
"Kami menyediakan kedidaman sementara juga keluarga akan dijaga ketet untuk mendapatkan pengawalan melekat," terang Sri.
Adapun wujud perlindungan lainnya, memberikan bantuan biaya hidup, layanan Kesehatan penuh, pendampingan hukum selama proses penanganan kasus berjalan dan lainnya. Semua gratis. :Termasuk bantuan medis, apa bila dibutuhkan.
Pelindungan LPSK terhadap Andrie dan keluarganya telah dilakukan sejak Senin, 16 Maret 2026.
Diketahui, insiden penyiraman air keras terjadi pekan lalu, Kamis (12 Maret 2026) malam di lawasan Senen, Jakarta Pusat.
Berdasarkan keterangan KontraS, penyiraman air keras, saat korban pulang dari kegiatan podcast di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonedia (YLBHI).
Sekitar Pukul 23,37 WIB Andrie melintas di Jalan Salemba, kemudian dua pelaku berboncengan sepeda motor matic warna putih mendekati korban dan menyiramkan cairan yang diduga air eras ke arah korban.
Hingga sejumlah 24 persen bagian tubuh korban mengalami luka bakar serius.
Kini korban masih dalam perawatan medis. (mel)
Editor : Meitika Candra Lantiva