Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Polresta Magelang Musnahkan 4.257 Botol Miras dan Belasan Jeriken Ciu Hasil Sitaan Setahun

Naila Nihayah • Kamis, 12 Maret 2026 | 21:50 WIB

 

Ribuan botol miras dan 15 jeriken ciu hasil operasi penertiban dimusnahkan, Kamis (12/3).
Ribuan botol miras dan 15 jeriken ciu hasil operasi penertiban dimusnahkan, Kamis (12/3).

Polresta Magelang memusnahkan 4.257 botol minuman keras (keras) berbagai merek dan 15 jeriken ciu, Kamis (12/3). Ribuan botol miras itu didapat dari hasil penindakan selama hampir satu tahun terakhir.

 

Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar menuturkan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran miras dalam kurun waktu Mei 2025 hingga Maret 2026. "Totalnya 4.257 botol serta 15 jeriken ciu," katanya.

 

Dia mengatakan, jumlah tersebut berasal dari berbagai operasi kepolisian yang dilakukan secara rutin. Termasuk kegiatan kepolisian yang ditingkatkan menjelang Ramadan dan Lebaran.

 Baca Juga: Agar Tak Terjebak Macet, Dishub Bantul Siapkan Jalur Alternatif Mudik Lebaran: Ini Rutenya!

Herbin menjelaskan, peredaran minuman keras masih menjadi salah satu faktor yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

 

Penyalahgunaan miras, lanjut dia, kerap berkaitan dengan berbagai tindak kriminal maupun konflik sosial di masyarakat. Mulai dari perkelahian hingga tindak kekerasan.

 

Karena itu, kepolisian terus melakukan penindakan terhadap penjualan maupun distribusi miras ilegal di wilayah Kabupaten Magelang.

"Pemusnahan ini menjadi bukti komitmen kami untuk memberantas peredaran miras yang dapat merusak generasi muda dan menimbulkan gangguan kamtibmas," ujarnya.

 

Selain melakukan penindakan, kepolisian juga terus melakukan patroli dan pengawasan terhadap tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi peredaran minuman keras ilegal. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menciptakan situasi yang kondusif, terutama menjelang Idulfitri.

 

Bupati Magelang Grengseng Pamuji menilai, penindakan terhadap peredaran miras merupakan bagian penting dalam menjaga ketertiban masyarakat.

"Keberadaan miras ilegal tidak hanya berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, tetapi juga berdampak negatif bagi generasi muda," paparnya.

 

Dia mengutarakan, sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah perlu terus diperkuat untuk mencegah peredaran miras di masyarakat. Selain itu, keterlibatan masyarakat juga dinilai penting dalam memberikan informasi apabila terdapat aktivitas peredaran miras ilegal di lingkungan sekitar.

 

Grengseng berharap, kerja sama antara pemerintah daerah, TNI, Polri, serta masyarakat dapat terus terjalin guna menjaga situasi keamanan di Kabupaten Magelang tetap kondusif, terutama menjelang Idulfitri. (aya)

Editor : Heru Pratomo
#Magelang #polresta #Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar #Miras #ciu #jeriken