Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Dua Warga Kebumen Ditangkap dengan Satu Ons Sabu, Tergiur Imbalan Rp 2 Juta dan Nyabu Gratis

Muhammad Hafied • Selasa, 10 Maret 2026 | 22:25 WIB

Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama memimpin rilis perkara kasus narkotika jenis sabu seberat 100,56 gram. (Dokumentasi Polres Kebumen)
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama memimpin rilis perkara kasus narkotika jenis sabu seberat 100,56 gram. (Dokumentasi Polres Kebumen)

 

KEBUMEN - Satuan reserse narkoba (Satreskoba) Polres Kebumen berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari satu ons. Kasus ini terungkap setelah petugas mengamankan dua tersangka di wilayah Kecamatan Bonorowo.

Dua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial IN, 45, dan MS, 35. Keduanya merupakan warga Desa Bonjoklor, Kecamatan Bonorowo.

Kedua tersangka ditangkap pada awal Maret 2026 sekitar pukul 23.00 di pinggir jalan wilayah Desa Bonjoklor.

"Dari penangkapan itu, kami mengamankan barang bukti 100,56 gram," kata Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, Selasa, (10/3).

Kapolres menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di wilayah Bonorowo. Dari informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui upaya penyelidikan petugas.

Setelah memastikan keberadaan tersangka, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Dari tangan tersangka IN, polisi menemukan sebuah tas selempang berisi plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu seberat kurang lebih 100,56 gram. Selain itu petugas juga menemukan alat yang diduga digunakan untuk konsumsi narkotika.

Sementara dari tersangka MS, petugas menyita sejumlah barang lain seperti timbangan digital, gunting, telepon genggam serta satu unit sepeda motor.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah MS di Dukuh Jayan Lor, Desa Bonjoklor.

Dari lokasi tersebut ditemukan alat hisap sabu atau bong, sedotan plastik, korek api gas, serta sejumlah barang lain yang diduga terkait penggunaan narkotika.

Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku mengambil paket sabu dari wilayah Kota Surakarta atas permintaan seseorang. Mereka selanjutnya menunggu informasi terkait pendistribusian.

Dari pengakuan tersangka, IN dijanjikan imbalan uang sebesar Rp 2 juta serta dapat menggunakan sabu secara gratis. Sedangkan MS mengaku hanya memperoleh keuntungan berupa penggunaan sabu tanpa biaya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (fid/pra)

 

Editor : Heru Pratomo
#kebumen #polres #AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama #satreskoba