MAGELANG - Aksi pecah kaca mobil di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kota Magelang akhirnya terungkap. Polisi menangkap dua pelaku yang diduga bagian dari jaringan pencurian lintas daerah, sementara dua pelaku lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Magelang Kota AKBP Dikri Olfandi menyebut, kedua pelaku berasal dari wilayah Sumatra Selatan. "Pelakunya dari Belitang, Kabupaten OKU Timur. Dari awal kami memang sudah mencurigai kemungkinan ada kelompok dari sana," bebernya di Aula Adipura Kencana, Selasa (10/3).
Dia menjelaskan, saat ini kedua pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan di Polres Magelang Kota. Selain dua pelaku yang telah ditangkap, polisi juga masih memburu dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Dikri menyebut, aksi pencurian itu diduga dilakukan setelah pelaku mengintai aktivitas korban terlebih dahulu. Karena sebelumnya korban melakukan transaksi jual beli sepatu secara cash on delivery (COD) sehingga membawa sejumlah barang di dalam kendaraan.
Saat itu, kata dia, korban memindahkan barang dari satu mobil ke mobil lainnya di sekitar lokasi kejadian. Aktivitas itulah yang memantik perhatian pelaku. "Korban ini sebelumnya melakukan COD untuk jual beli sepatu. Kemungkinan ada yang melihat atau mengintai," jelas Dikri.
Kesempatan tersebut dimanfaatkan pelaku ketika korban meninggalkan kendaraan dalam kondisi tanpa pengawasan. Korban diketahui sempat pergi ke tempat lain untuk beristirahat, sementara mobil diparkir di area yang relatif sepi.
Dalam situasi tersebut pelaku memecahkan kaca mobil korban dan mengambil sejumlah barang berharga yang berada di dalam kendaraan. "Korban saat itu lengah. Dia sempat berada di tempat lain, sementara kondisi saat malam hari itu juga sepi dan tidak ada penjagaan parkir," lanjutnya.
Kasat Reskrim Polres Magelang Kota AKP Iwan Kristiana menjelaskan, peristiwa pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada 6 Januari sekitar pukul 19.30 di depan ruko K24 di Jalan Ahmad Yani Nomor 104, Magelang Utara.
Dia menyebut, korban berinisial M, 40 warga Purwodadi, memarkirkan mobil Honda CR-V miliknya sebelum berjalan menuju tempat kos di Jalan Serayu untuk mengambil pakaian. "Korban meninggalkan kendaraan sekitar setengah jam," terangnya.
Ketika kembali ke parkiran sekitar pukul 20.00, korban melihat kaca mobil sudah pecah di bagian penumpang tengah sebelah kiri. Setelah melihat kondisi tersebut, korban segera menghubungi rekannya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Magelang Kota.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 24 juta. Adapun barang yang hilang antara lain satu unit laptop, tiga harddisk, serta dua flashdisk yang berada di dalam kendaraan.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri serta identitas para pelaku. Tim kemudian menelusuri keberadaan pelaku hingga akhirnya mendapatkan informasi bahwa mereka berada di rumah kos di wilayah Pulisen, Kabupaten Boyolali.
Tim Resmob akhirnya melakukan penangkapan pada Sabtu (28/2) sekitar pukul 01.00. Kedua pelaku pun mengakui perbuatannya melakukan pencurian bersama dua orang lainnya yang kini masih buron.
Dua pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial HF, 43 warga Belitang, OKU Timur, Sumatra Selatan, serta AP, 36. Keduanya diketahui berperan sebagai pengendara atau joki dalam aksi tersebut.
Masing-masing pelaku mendapatkan bagian sebesar Rp 2 juta dari hasil kejahatan. Sementara itu dua pelaku lain yang masih buron berinisial A yang berperan sebagai pengawas serta J yang bertindak sebagai eksekutor. Polisi saat ini masih melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku tersebut.
Iwan mengatakan, barang hasil curian seperti laptop dan perangkat penyimpanan data telah dijual pelaku melalui media sosial atau platform online. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan para pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain. (aya)
Editor : Heru Pratomo