KULON PROGO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo kembalikan uang miliaran rupiah hasil korupsi kasus pengadaan tanah Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (Yakkap I).
Uang tersebut dikembalikan langsung ke Yakkap.
Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo Yuliyati Ningsih menjelaskan, pengembalian uang kerugian negara merupakan wujud nyata pihaknya mengawal kasus korupsi pengadaan tanah.
Lantaran, setelah munculnya keputusan hukum tetap, kerugian negara harus dikembalikan.
"Kami menyerahkan barang bukti uang tunai Rp 1,44 miliar, ini merupakan upaya pemulihan kerugian negara," ucap Yuli, saat konferensi pers di Kantor Kejari Kulon Progo, Kamis (5/3/2026).
Yuli menyampaikan, barang bukti yang dikembalikan berasal dari kasus korupsi pengadaan tanah.
Tahun 2016 lalu, muncul rekomendasi Yakkap 1 untuk membeli tanah di sekitar bandara YIA.
Terpidana yang bernama Muhammad Soewandi saat itu, bertindak sebagai makelar tanah dan menawarkan tanah ke Yakkap.
Modus pelaku melakukan mark up harga tanah yang cukup tinggi dibandingkan harga pasaran.
Modus ini diperkuat dengan skenario penilaian resmi yang berhubungan pada lembaga penilaian.
Kenyataannya, harga tanah telah disesuaikan atas hasil kesepakatan sepihak dengan harga tidak wajar.
Sepanjang tahun 2016 hingga 2017, Yakkap telah menggelontorkan Rp 9 miliar untuk membeli tujuh bidang tanah yang ditawarkan pelaku.
Sayangnya, pelaku hanya mampu menyediakan lima bidang tanah senilai Rp 7 miliar.
Dari situ muncul kerugian negara senilai Rp 2,44 miliar.
"Pelaku telah mengembalikan Rp 1,44 miliar," ujarnya.
Yuli menyampaikan, dari kerugian putusan pengadilan pelaku baru bisa mengembalikan uang Rp 1,44 miliar.
Sehingga, oleh Kejari Kulon Progo difasilitasi pengembalian senilai uang tunai yang ada.
Walau sudah dikembalikan, proses hukuman penjara enam tahun berlaku.
Ketua Pengurus Yakkap 1 Joko Wahyono mengapresiasi pengembalian uang kerugian negara yang sebelumnya digelontorkan pihaknya.
Uang tersebut telah diterima pihaknya, dan akan kembali dikelola yayasan.
"Pengadaan tanah itu digunakan untuk pembangunan kantor di Kawasan YIA," ujarnya.
Pihaknya akan memanfaatkan pengembalian uang sesuai dengan ADART.
Dana tersebut rencananya akan digunakan untuk pengembangan yayasan dan kesejahteraan karyawan. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva