JOGJA- Majelis hakim terlibat perdebatan tajam dengan ahli yang diajukan terdakwa mantan Bupati Sleman Sri Purnomo (SP). Perdebatan mengemuka saat Anggota Majelis Hakim Gabriel Siallagan mencecar Ahli Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dian Puji Nugraha Simatupang.
Sebelum melempar pertanyaan, Gabriel meminta Dian maju ke depan meja majelis hakim. Dian diajak bersama-sama membaca frasa antara lain di Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor KM/704/PL.07.02/M-K/2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor KM/694/PL.07.02/M-K/2020 tentang Petunjuk Teknis Hibah Pariwisata Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional Tahun Anggaran 2020.
“Silakan maju ke depan,” pinta Gabriel dalam lanjutan sidang di Pengadilan Tipikor Jogja, Rabu (4/3).
Dalam keputusan menteri itu terungkap antara lain untuk lima hal. Penerapan protokol Cleanliness, Health, Safety, Environment (CHSE), peningkatan kebersihan, sanitasi, keamanan, dan pelayanan di destinasi wisata.
Keputusan menteri pariwisata dan ekonomi kreatif itu kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup) Sleman No. 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata. Dalam perbup itu terjadi perluasan frasa antara lain. Tak hanya mencakup lima hal. Namun ada tambahan norma baru. Hibah pariwisata bisa diberikan ke desa wisata rintisan dan rintisan lokasi wisata. Itu tertuang di Pasal 6 ayat (3) Perbup No. 49 Tahun 2020.
Inilah yang memicu perdebatan panjang hakim dengan ahli. Sebab, frasa antara lain yang tertuang di perbup menjadi salah satu alasan Kejari Sleman menjadikan SP sebagai tersangka kasus korupsi hibah pariwisata.
"Harusnya ini jangan ada kata ‘antara lain' dong, ini diganti 'untuk' saja," ujar Dian. Mendengar jawaban itu, hakim tak bisa menerimanya. "Itu penafsiran dan pemahaman saudara sebagai ahli," saut Gabriel.
Dian mengatakan, mengatasi perbedaan pandangan itu diperlukan klarifikasi ke kementerian pariwisata dan ekonomi kreatif. Apa maksud sebenarnya dari frasa antara lain itu. Sebagai ahli, Dian memaknai frasa antara lain sama dengan seperti.
"Jadi kalau bahasa hukumnya tidak ada penggunaan antara lain dalam ketentuan tersebut. Langsung saja digunakan untuk. Tidak perlu pakai antara lain," jelasnya.
Gabriel berusaha menjelaskan, keputusan menteri itu merupakan petunjuk teknis (juknis). Dalam frasa antara lain hibah digunakan untuk lima hal. Tertulis poin A sampaidengan E. Namun, Dian tetap dengan pandangannya.
Gabriel memotong dengan memerintahkan agar ahli fokus. Alasannya, ahli memakai frasa antara lain dengan contoh berbeda. “Jangan diadu dengan logika lain. Kita bahas keputusan menteri ini. Tak usah memakai analogi yang lain dulu. Ini lho," ucap Gabriel sembari mengangkat kertas berisi materi juknis hibah pariwisata.
Dian tetap dengan pendapatnya. Frasa antara lain seharusnya dihapus agar sifat norma tersebut menjadi limitatif. Dikatakan, frasa antara lain menjadikan klausul di dalamnya bersifat kebijakan hukum terbuka atau open legal policy. Berpotensi untuk disesuaikan oleh penerima aturan di bawahnya. "Berarti pemahaman kita beda-beda melihat satu kalimat ini," tandas Gabriel.
Hakim lulusan FH Universitas Airlangga Surabaya itu tak melihat adanya tanda baca koma di dalam kalimat tersebut. Dengan begitu, membacanya menjadi utuh digunakan antara lain untuk. Ia menilai ada perbedaan cara membaca antara dirinya dengan ahli.
“Saya diploma tiga bahasa Indonesia. Untuk atau itu, tidak pakai koma,” jawab Dian
"Berarti yang membuat aturan ini tidak jago bahasa Indonesia," balas Gabriel.
Penasihat hukum SP, Soepriyadi menimpali dengan mengatakan, persidangan kasus korupsi dana hibah pariwisata ini bermula dari persoalan penafsiran frasa antara lain. "Karena kita berbeda tafsir seperti itu. Lantas dijabarkan dan penjabaran yang keliru menafsirkan. Siapakah yang harus bertanggung jawab?," tanya Soepriyadi.
Di bagian lain, Dian juga mengkritisi audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPKP Perwakilan DIJ. Audit dilakukan tanpa mengadakan verifikasi ke lapangan atau ke penerima.
Audit hanya didasarkan atas bukti formil dari berita acara pemeriksaan (BAP) maupun dokumen lainnya. “Audit seperti itu sulit diyakini kebenarannya. Buktinya sekunder. Seharusnya bukti primer,” kritiknya.
Tidak hanya itu, kalimat tidak tepat sasaran sehingga hibah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara juga disoal Dian. Apa yang ditempuh auditor BPKP berbeda dengan metode pemeriksaan BPK.
Bila tidak tidak tepat sasaran, hibah dan bansos, maka BPK tidak menyimpulkan sebagai kerugian keuangan negara. “Tapi meminta pejabat pembuat komitmen (PPK) mengembalikan dan diikuti monitoring evaluasi (monev) sesuai UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,” terangnya.
Editor : Heru Pratomo