MAGELANG – Sudah berusia lanjut, kakek AG yang berusia 74 tahun ditangkap karena bermain judi online (judol) di sebuah warnet di Jalan Mayjend Sutoyo, Magelang Tengah. Tak sendiri, di lokasi yang sama juga ditangkap T, 43 sesama warga Mertoyudan,pada Minggu (22/2).
Kasat Reskrim Polres Magelang Kota AKP Iwan Kristiana menjelaskan, berawal laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas judol di warnet.
Saat di lokasi, polisi mendapati dua orang yang tengah bermain judol secara aktif di dalam warnet tersebut sekitar pukul 13.00.
Dia menyebut, AG ditangkap saat sedang bermain judi slot jenis 'Lucky Ace' di sebuah situs online.
"Dari hasil interogasi, AG mengaku telah bermain selama kurang lebih satu bulan." paparnya di Mapolres Magelang Kota, Jumat (27/2).
Modus yang digunakan, kata Iwan, tergolong sederhana namun sistematis. AG mengisi saldo melalui QRIS milik admin atau bandar, kemudian masuk ke akun pribadinya untuk memainkan slot dengan nominal taruhan Rp 200 per putaran.
Meski nominal taruhan terbilang kecil, aktivitas tersebut dilakukan berulang dalam kurun waktu cukup lama. "Saat diamankan, saldo di akun judi milik AG tercatat sebesar Rp 41.911," sebut Iwan.
Setali tiga uang, polisi juga mendapati T yang tengah bermain judi jenis poker melalui sebuah situs online. Dari hasil pemeriksaan, T mengaku telah bermain selama sekitar satu bulan.
Iwan mengatakan, T menggunakan akun pribadi untuk login, kemudian melakukan deposit melalui dompet digital sebelum memulai permainan.
"Pelaku berperan sebagai pemain atau pemasang. Sistem permainan menerapkan pot dari para pemain yang dipotong sekitar tiga persen sebagai komisi admin," katanya.
Saat ditangkap, lanjut dia, saldo dalam akun judi milik T masih tersisa Rp 162.955. Dari keduanya, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit perangkat komputer warnet, akun judi online, akun dompet digital, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan ketentuan pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 426 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda kategori III hingga Rp 50 juta.
Sementara bagi penyelenggara atau bandar, ancaman hukuman lebih berat yakni hingga sembilan tahun penjara atau denda maksimal Rp 2 miliar.
Iwan menyebut, kasus ini masih dalam proses penyidikan, termasuk penelusuran kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam aktivitas itu. (aya)
Editor : Heru Pratomo